Agar Subsidi Energi Terkendali, Mukhtarudin: Penyalurannya Harus Tepat Sasaran

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin

JAKARTA– Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengingatkan agar subsidi energi baik BBM, LPG maupun listrik harus dikelola dengan pertimbangan dan perhitungan yang cermat dan seksama.

Mukhtarudin mengaku APBN 2022 sedang menanggung beban teramat berat karena besarnya alokasi pembiayaan untuk subsidi energi tahun ini.

Untuk subsidi tiga jenis energi, BBM, LPG dan Listrik beban APBN tahun ini mencapai Rp 502,4 triliun, sudah termasuk kompensasi untuk Pertamina dan PLN.

“Mengingat besarnya anggaran subsidi energi, maka pelaksanaan distribusi terkait BBM bersubsidi harus dilakukan pembatasan dan pengawasan secara ketat dan tegas agar distribusinya tepat sasaran,” tandas Mukhtarudin, Sabtu, (27/8/2022).

Mukhtarudin mengatakan anggaran subsidi sebesar apapun itu jika tidak dikelola dengan baik dan bertanggung jawab tentu dapat mengakibatkan efek berantai, membebani keuangan negara, merugikan negara dan masyarakat.

BACA JUGA:   Cegah Inflasi, Banggar DPR Minta TPID Pantau Komoditas Pangan Jelang Lebaran 2024

Apalagi, lanjut Mukhtarudin, sekarang dunia dihadapkan dengan ketidakpastian global. Situasi ketegangan geopolitik akibat perang Rusia pada awal 2022 lalu. Bahkan terdapat risiko munculnya krisis yang lebih dalam akibat potensi stagflasi global dan resesi ekonomi global ditambah lagi dengan meningkatkan tensi geopolitik antara Tiongkok dan Taiwan.

Untuk itu, Anggota Banggar DPR dari Fraksi Golkar ini bilang sektor energi adalah sektor yang penting bagi keperluan masyarakat dan menjadi hajat hidup, sebagaimana juga pangan, oleh karena itu pengelolaannya harus hati-hati dan cermat.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR Desak Plt Dirjen Minerba Koordinasi Terkait IPR di Kepulauan Bangka Belitung

Apalagi Mukhtarudin berujar konsumsi energi di dalam negeri saat ini meningkatkan seiring perekonomian nasional kembali pulih.

Kuota BBM jenis Pertalite dan solar berpotensi habis pada Oktober 2022. Hal tersebut dapat terjadi apabila tidak ada pembatasan dan pengawasan secara ketat, oleh karena itu maka, revisi Perpres nomor 141 tahun 2014 mutlak diperlukan dan unit gakkum /Satgas di kementrian ESDM segera dibentuk agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat jumlah.

“Jadi, saya kira penyaluran BBM bersubsidi harus dibatasi dan diawasi agar kuotanya cukup dan tepat sasaran, sehingga tidak menambah beban keuangan negara”, pungkas Mukhtarudin.

(adista/beritasampit)