Sidang di DAD Kotim Berlanjut, Meski Ditegaskan Masalah Lahan Sawit di Cempaga Hulu Bukan Ranah Adat

NACO / BERITA SAMPIT : Majelis hakim kerapatan adat menunjukkan putusan sidang adat atas gugatan Alpin Laurence Cs kepada Hok Kim alias Acen di kantor DAD Kotim Jalan A Yani Sampit, Senin 29 Agustus 2022.

SAMPIT – Sidang adat Basara Hai antara Alpin Laurence Cs dengan Hok Kim alias Acen tetap berlanjut, meski sidang di Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur itu dianggap bukan ranah adat dan tergugat tidak hadir dalam sidang, Senin 29 Agustus 2022.

Sidang itu dipimpin oleh majelis kerapatan adat Duwin atau Damang Cempaga Hulu, di mana dalam sidang itu hadir Alpin Cs dan tanpa dihadiri Acen atas permasalahan lahan sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Masalah antara Alpin Cs dan Acen dianggap bukan ranah adat dalam surat Ketua Biro Hukum dan Advokasi DAD Provinsi Kalteng yang ditandatangani Baron Ruhat Binti beberapa hal disampaikan, diantaranya:

1. Bahwa sengketa antara Alpin Laurance dkk dengan Hok Kim alias Acen saat ini sedang dalam proses penyidikan terkait Laporan/Pengaduan yang dilaporkan oleh Alpin dkk di Ditreskrimmum Polda Kalteng.

2. Bahwa Hok Kim juga telah mengajukan Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Sampit dengan Register Perkara Nomor : 41/Pdt.G/2022/PN.Spt, yang sudah memasuki agenda sidang pertama pada tanggal 29 Agustus 2022.

“Selanjutnya dengan memperhatikan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat di Kalimantan Tengah, maka sesuai petunjuk dan arahan dari Ketua Umum Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah kepada Ketua Biro Hukum dan Advokasi Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, karena Perkara tersebut tidak berkaitan sama sekali/bukanlah sengketa adat,” katanya dalam surat itu

BACA JUGA:   Sampit Kembali Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 6,0

Untuk itu DAD Kotawaringin Timur dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Menghentikan pelaksanaan Sidang Adat Dayak Majelis Hakim Kerapatan Mantir Basara Hai/Let Perdamaian Adat Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap terhadap putusan majelis hakim kerapatan Mantir/let perdamaian adat Kecamatan Cempaga Hulu Nomor : 03/HKMPAD-KCH/PTS/XII/2021, tanggal 08 Desember 202.

2. Mengundang Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk dapat hadir dalam rapat tindaklanjut kegiatan dimaksud yang dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 Pukul 10.00 WIB bertempat di Betang Hapakat, guna percepatan penyelesaian permasalahan dimaksud dengan tetap mengedepankan prinsip dan filosofi Huma Betang.

Sementara itu dalam sidang itu Alpin menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Hermanus, M Hendro dan Toyip yang dari sepengetahuannya menyebut lahan itu milik Alpin Cs.

“Saya pernah bekerja di situ sebagai manager, namun setelah itu saya berhenti pada 2008, setahu saya usaha itu modal berasal dari Alpin yang disalurkan kepada istri Acen,” tegasnya.

Usai mendengarkan keterangan tiga orang saksi itu majelis hakim kerapatan adat langsung menjatuhkan putusan hari itu juga.

Sementara itu pihak Acen tidak hadir dengan alasanya adanya surat dari DAD Provinsi tersebut dan juga di hari yang sama jadwal sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit yang diajukannya kepada Alpin Cs.

BACA JUGA:   Dua Sepeda Motor Terlibat Adu Banteng, Satu Pengendara Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Sementara itu Ketua DAD Kotim Untung TR membenarkan adanya surat dari Biro Hukum dan Advokasi DAD Provinsi Kalteng tersebut. Namun demikian sidang diakuinya tetap dilanjutkan.

“Kami juga tidak akan hadir dalam undangan mereka 31 Agustus 2022 ini, karena yang memanggil ketua biro hukum, jika yang memanggil Ketua, Ketua Harian atau Sekretaris Umum DAD Provinsi kami hadir karena DAD Kotim perpanjangan tangan DAD Provinsi,” tegas Untung.

Kasus lahan antara Alpin Cs dan Acen hingga kini terus bergulir, Acen sempat meringkuk di penjara setelah dilaporkan Alpin Cs atas dugaan penggelapan dan penipuan surat tanah di lahan Desa Pelantaran tersebut.

Namun setelah 60 hari ditahan di Polda Kalteng, Acen dibebaskan demi hukum, setelah penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk jaksa dalam melengkapi berkas perkara kasus itu hingga kini.

Dalam perkara ini Alpin menyebut Acen ingkar janji sehingga berupaya menguasi lahan tersebut yang dibangun dengan modal mereka. Namun di sisi lain Acen menyebut mengelola lahan Alpin Cs hanya meminjamkan modal saja dan uang yang dipinjamkan serta keuntungan sudah dibayarnya. Sehingga dirinya beralasan Alpin Cs tidak ada hak lagi di areal itu.(naco)