Karang Taruna Desa Riam Durian Terima Sumbangan Mobil Pengangkut Sampah Dari DPRD Kobar

IST/BERITA SAMPIT - Waket II DPRD Kobar Bambang Suherman saat menyerahkan mobil pengangkut sampah kepada Karang Taruna Desa Riam Durian.

PANGKALAN BUN – Kali pertama terjadi kepedulian khusus dari kalangan DPRD Kabupaten Kobar, yang membidik tentang kebersihan. Salah satunya adalah wujud dari dukungan dana Pokok Pikiran DPRD Kobar, telah menyerahkan satu unit mobil pengangkut sampah kepada Karang Taruna Desa Riam Durian Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam).

Satu unit mobil pengangkut sampah jenis pikup pengangkut sampah tersebut, langsung diserahkan Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Bambang Suherman, kepada Karang Taruna Sekaban Jaya, Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama.

Bambang menyampaikan unit pengangkut sampah tersebut nantinya akan digunakan mengelola sampah di wilayah Desa Riam Durian, khususnya di kawasan pasar Despot. Sehingga semua sampah terkelola dengan baik.

BACA JUGA:   Gempa di Tuban Terasa Hingga Kotawaringin Barat

“Mobil angkutan sampah itu dari Pokir saya, usulan dari DPRD untuk Desa Riam Durian. Untuk itu, diharapkan agar sampah dapat dikelola dapat menjadi pendapatan untuk desa,” ujarnya, Minggu 28 Agustus 2022.

Bambang juga mengajak agar desa – desa, terutama yang ada pasar dapat diantisipasi mengenai sampahnya, yaitu untuk dapat diolah dengan diawali dari pemilihan sampah organik dan sampah non organik.

“Dibiasakan sampah itu dipilah, sehingga sampah – sampah tersebut dapat dimanfaatkan dan bisa bernilai ekonomis,” ungkapnya.

Kemudian, dalam pengelolaan sampah itu jangan sampai selalu mengandalkan dana DD atau ADD. Sehingga harus bisa mandiri. Jadi, suatu saat kalau sudah tidak diberikan kepada desa, desa sudah siap.

BACA JUGA:   Survei Indopol: Calon Bupati Kobar 2024 Rakhman Ebol Bersaing Ketat dengan Petahana

“Ini adalah salah satu daripada bagian momentum untuk bagaimana menciptakan inovasi-inovasi di desa itu sendiri,” tuturnya.

Bambang Suherman berpesan, agar mobil yang diserahkan tersebut betul – betul digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan dengan fungsinya. Jangan sampai digunakan ke hal-hal lain yang tidak bermanfaat.

“Saya berpesan kepada karang taruna agar bisa menjaga aset ini, mobil dapat dirawat dan juga legalitasnya yaitu terkait dengan pajak dan STNK-nya. Karena ini menggunakan plat merah, artinya ini plat pemerintah jangan sampai tidak tertib membayar pajak, dan jangan digunakan sembarangan,” pungkas Bambang. (Man).