SMK PGRI Sampit Diduga Tidak Taat Aturan?, Satpol-PP Beri Waktu Bongkar Tiga Hari

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Bangun ruko milik SMK PGRI Sampit di Jalan Ki Hajar Dewantara.

SAMPIT – Sudah sepekan diperingati, bangunan ruko milik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI Sampit di Jalan Kihajar Dewantara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) belum juga dibongkar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) melalui Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Sugeng Riyanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kotim.

“Sudah kita koordinasikan ke Dinas PU, tinggal menunggu keputusan dari Dinas PU sebagai dinas teknisnya,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa 30 Agustus 2022.

BACA JUGA:   Isi Waktu di bulan Ramadan, WBP Perbanyak Ibadah di Masjid At Taubah

Sugeng menambahkan, bahwa pihaknya sudah memberikan tambahan waktu selama tiga hari untuk membongkar sendiri bangunan ruko tersebut.

“Kita akan berikan waktu tiga hari kemudian akan kita tindak lanjuti dengan Dinas PU sebagai teknisnya. Kita akan turun ke lapangan bersama dinas teknis,” kata Sugeng.

Bangunan ruko tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan bupati (Perbub) Nomor 14 tahun Tahun 2014 tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB), terpantau masih berdiri kokoh.

BACA JUGA:   Gepeng Mulai Marak di Sampit, Satpol PP-Dinsos Siap Lakukan Penertiban

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Satpol-PP Kotim bersama dinas PUPRPRKP pada Tanggal 23 Agustus 2022 lalu telah memberikan tenggang waktu satu Minggu kepada pihak sekolah untuk merobohkan bangunan sendiri tersebut. (Syauqi).