Terdakwa Dugaan Tipikor SDN 2 Bangkuang Barito Selatan Kembalikan Kerugian Keuangan Negara

DEDDY/BERITA SAMPIT - Kasi Intel Kejari Buntok Antoni Kusumo,SH (tengah) didampingi Kasi Pidsus Asian Karnedi,SH dan perwakilan terdakwa H Supratman (kiri), saat menggelar Press release. Selasa,30 Agustus 2022 di aula Kejari Barsel.

BUNTOK – Perwakilan pihak keluarga (H) terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pekerjaan rehabilitasi enam ruangan kelas dengan tingkat kerusakan sedang dan berat beserta perabotannya di SDN 02 Bangkuang Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun anggaran 2020, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok.

Kedatangan keluarga terdakwa untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp252.096.763,19.

Kasi Intel Kejari Buntok Antoni Kusumo,SH yang didampingi Kasi Pidana Korupsi (Kasi Pidsus) Asian Karnedi,SH kepada sejumlah awak media saat menggelar press release, Selasa 30 Agsutus 2022 mengatakan, proses saat ini sudah pada tahap pemeriksaan saksi untuk kedua dan sidang ketiga nanti adalah agenda pemeriksaan saksi sekitar sepuluh orang.

“Kami juga sudah menyampikan surat panggilan, terhadap para saksi yang kami anggap mengetahui atau terlibat dalam penanganan kasus SDN 02 Kelurahan Bangkuang,” katanya.

“Dengan adanya niat baik ini tentu menjadi salah satu pertimbangan kami sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden RI dan Jaksa Agung sebagaimana mengamanatkan Utamakan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, dan ini sudah dibuktikan oleh Kejaksaan khususnya Kejari Barsel yang telah berhasil dan mempunyai prestasi, mengembalikan kerugian keuangan negara dimana instansi lain belum bisa atau belum dapat megembalikan kerugian keuangan negara,” jelas Antoni Kusumo.

BACA JUGA:   Kecelakaan Maut di Desa Bipak Kali, Dua Pengendara Motor Tewas

Hal ini lanjutnya, menjadi dasar dan akan menjadi pertimbangkan pihaknya dalam hal penanganan perkara.

“Tentunya semua itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta sesuai dengan keterangan para saksi-saksi pembuktian di persidangan nanti juga sesuai dengan petunjuk pimpinan kami di Kejaksaan. Sedangkan untuk para saksi-saksi, satu dari Dinas Pendidikan (Diknas), ada dari pihak Sekolah serta ada beberapa dari pihak lain,” ungkapnya.

Ditambahkan, untuk pengembalian kerugian negara ini, dari dana yang dipakai sebesar Rp 810.000.000 yang diperkirakan sebesar 25 persen dari anggaran. Ini sesuai dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Barsel.

BACA JUGA:   Tokoh Pemuda Desa Baru Gelar Lomba Pawai Tanglong dan Bagarakan Sahur

“Yang jelas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tidak menghapus tindak pidana pengembalian kerugian keuangan negara serta tidak menghapus tindak pidana korupsi terdakwa. Adapun pasal yang didakwakan yakni Pasal 2 dan 3 nantinya berkembang atau bisa berubah diantara dua pasal tersebut yang akan sesuai dengan fakta persidangan, sesuai dengan undang-undang serta petunjuk dari pimpinan,” tukas Antoni Kusumo.

Sementara itu, Supratman perwakilan keluarga terdakwa mengatakan, mewakili keluarga besar terdakwa mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas segala kesalahan dan kekhilafan yang dilakukan oleh saudaranya.

“Mudah-mudahan dengan kejadian ini tidak dialami oleh warga Kabupaten Barsel, terkhususnya lembaga pendidikan atau Kepsek se-Kabupaten Barsel dan semoga dengan kejadian ini ada hikmah untuk kita semua. Kami juga mengucapkan terima kasih, kepada Kejari Barsel yang sudah menjebatani permasalahan ini sehingga kami dengan penuh rasa hormat dan penuh tanggung jawab mengembalikan semua kerugian negara sebagaimana yang telah dihitungkan,” pungkas Supratman. (ded)