Terduga Pelaku Penimbun 756 Liter BBM Bersubsidi Diamankan Polda Kalteng

HARDI/BERITA SAMPIT - Suasana tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar subsidi di Kantor Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar subsidi dengan total sebanyak 756 liter.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K.Eko Saputro menjelaskan, berdasarkan data yang diterima, Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengagalkan kegiatan penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis Bio Solar, yang disubsidikan pemerintah di Jalan Kalikasa, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2022 lalu, dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ucapnya saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng, Selasa 30 Agustus 2022.

BACA JUGA:   Agus Siswadi Apresiasi Peran Media Massa Sampaikan Informasi kepada Masyarakat Kalteng

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan menjelaskan, bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan tiga tersangka, terkait dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi.

“Para pelaku yang berhasil diamankan, MD (34) bertindak selaku penimbun BBM bersubsidi, MY (35) selaku operator SPBU dan HR (40) selaku pengawas SPBU,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 jerigen berisi masing-masing berisi kurang lebih 32 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sebanyak 756 liter, satu unit mobil jenis minibus dan alat lainnya, serta uang tunai Rp. 8.364.000.

BACA JUGA:   Sugianto Sabran: Sebuah Dosa Bagi Seorang Pemimpin Ketika Kepekaan Sosialnya Tumpul

Pada kasus ini, lanjut Kaswandi, pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 Pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” tandasnya. (Hardi)