PALANGKA RAYA – Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan atas kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Anto cs terhadap Anang Taktik di toko vape di jalan Murjani Palangka Raya,Sabtu 05 Maret 2022 lalu, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palangka Raya
“Terdakwa Yanto bersama saksi (tersangka lain) mendatangi toko vape Sarwani pada Sabtu 05 Maret 2022 sekira pukul 11.54 WIB,” ujarJPU saat membacakan dakwaan, Rabu 31 Agustus 2022.
Dipersidangan itu, JPU juga membaca dakwaan terhadap yanto beserta beberapa terdakwa lainnya yang dijerat didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selanjutnya diketahui dari dakwaan yang dibacakan bahwa Sarwani alias ditembak oleh Anto pada saat berada dianak tangga lantai 1 ditoko vape miliknya dibagian samping, lalu saat berada di bawah senjata senapan angin jenis PCP milik Anto kembali meletus dan mengenai dada korban.
Terdakwa yanto memukul kepala bagian belakang yang membuat Anang Taktik jatuh dengan bagian kepala belakang menghantam lantai.
Bersama terdakwa lain yang didakwa pasal primer yaitu 340 KUHP, bagong, amat cingur, serta udin peler dan amang Ali yang masih DPO membawa korban dengan menggunakan mobil Brio dengan sebelumnya memasukan korban kedalam karung yang sudah disiapkan
“Selanjutnya saudara yanto menyuruh untuk membuang jasad Anang Taktik yang sudah dibungkus menggunakan karung di Jalan Bukit Pinang Palangka Raya,” beber JPU dalam dakwaannya.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Paten Sili mengagendakan sidang pemeriksaan saksi pada sidang selanjutnya tanggal 07 September 2022.
(aulia)