Pemilik Sabu 0,08 Gram Terancam Empat Tahun Penjara 

SYAUQI/ BERITA SAMPIT - Proses sidang terdakwa pemilik sabu 0,08 gram di Pengadilan Negeri Sampit.

SAMPIT- Arbaini Naparin (55) terdakwa kasus kepemilikan tujuh paket sabu-sabu dengan berat 0,08 gram di tuntut pidana penjara empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Rabu 31 Agustus 2022.

Arbaini dituntut terkait kepemilikan sabu saat akan melakukan transaksi jual-beli tujuh paket sabu pada 28 Mei 2022 sekitar pukul 07.30 WIB lalu, di Pelabuhan Pasar Umar Hasyim RT 06 RW 02 Kelurahan Basirih Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan terdakwa Arbaini Naparin terbukti bersalah dengan sengaja mengedarkan dan menjual belikan sabu.

BACA JUGA:   Sekretaris KPU Kotim: Satu Bulan Keterlambatan Gaji PPS Masalah Administrasi

“Menyatakan terdakwa Arbaini Naparin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum memliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata JPU Rahmi Amalia saat membacakan tuntutan di pengadilan negeri Sampit.

JPU Rahmi Amalia menuntut Arbaini Naparin terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arbaini Naparin dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Satu Milyar,” kata JPU.

BACA JUGA:   Lurah Baamang Hulu: Belum Ditemukan Pungli Saat Sidak SPBU KM 8, Pengelola Parkir Harus Ditinjau Kembali

JPU juga Menyatakan barang bukti berupa surat ketetapan status sitaan narkotika Nomor B-234/02.11/enZ.1/06/22 tanggal 7 Juni 2022 oleh kepala kejaksaan negeri Kotim terhadap barang bukti Tujuh paket sabu dengan berat bersih 0,08 gram.

Satu buah pipet terbuat dari kaca dan karet, satu buah dompet warna hitam merah, satu buah dompet warna hitam, satu buah tas warna selempang coklat, satu buah botol urine terdakwa, yang dirampas untuk dimusnahkan. Dan uang tunai seratus ribu, satu buah ponsel Nokia disita oleh negara.

Jaksa juga menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.

(syauqi)