22 Syarat Usul Pensiun di Disdik Kotim, Semua Layanan Gratis

ARIFIN/BERITA SAMPIT – Pegawai yang bertugas di Sub Bagian Umum dan Pelaporan di Disdik Kotim akan melayani sepenuh hati kepada para pegawai yang berurusan di ruangan tersebut.

SAMPIT – Jumlah kepala sekolah, guru dan pengawas yang memasuki masa pensiun di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), hingga Desember 2022 jumlah diperkirakan ratusan.

Untuk mempermudah dalam hal pengurusan berkas pengajuan pensiun, Disdik Kotim telah membeberkan apa saja persyaratan wajib yang dipenuhi bagi yang akan pensiun supaya tidak lagi bolak-balik ke kantor hanya untuk minta informasi persyaratan tersebut.

“Persyaratannya cukup banyak yakni 22 item, untuk mengetahui lebih lanjut bisa saja langsung ke Sub Bagian Umum dan Pelaporan Disdik Kotim,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Kotim Susiawati kepada wartawan media siber Berita Sampit saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 2 September 2022.

BACA JUGA:   Kelompok Tani di Cempaga Tegas Meminta PT BSP Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan yang Belum Dibayar

Berdasarkan data dari Sub Bagian Umum dan Pelaporan Disdik Kotim, syarat wajib dipenuhi diantaranya, Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP), daftar susunan keluarga yang berhak menerima pensiun, daftar riwayat pekerja mulai SK CPNS sampai pangkat terakhir.

Kemudian, fotokopi SK CPNS, fotokopi SK PNS, fotokopi SK pangkat terakhir, keputusan berkala terakhir, surat keputusan peninjauan masa kerja, fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir dan fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg).

Selanjutnya, fotokopi konversi NIP baru, fotokopi kartu Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), fotokopi Kartu Istri/Kartu Suami (Karis/Karsu), fotokopi buku rekening bank, fotokopi surat nikah, fotokopi akta kelahiran anak yang menjadi tanggungan dan surat keterangan aktif kuliah (21-25).

BACA JUGA:   Polisi Jaring Sejumlah Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar di Sampit

Selain itu, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), pas foto 3×4 sebanyak 12 lembar, 4×6 sebanyak 6 lembar, atau 3×4 sebanyak 20 lembar, penilaian prestasi kerja satu tahun terakhir, dan surat pernyataan tidak pernah dihukum disiplin sedang atau berat dalam satu tahun ditandatangani pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II.

Demi memberikan kenyamanan kepada calon pensiun, tambah Susiawati, Disdik Kotim telah memberikan pelayanan gratis dalam artian untuk mengurus berkas pensiunan.

“Semua layanan gratis, kecuali mengenai kelengkapan berkas salah satunya misalkan materai itu tetap dibebankan kepada calon yang akan mengajukan pensiun,” pungkasnya. (ifin).