Dituduh Selingkuh, Manajer Perusahaan Tidak Terima, dan Lapor Pencemaran Nama Baik

RAKHMAD JIMY / BERITA SAMPIT - Gunawan, General Manager PT KMS menunjukan surat laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh BA.

SAMPIT – General Manager PT Katingan Mujur Sejahtera (KMS) Gunawan (50) melaporkan BA (43) atas dugaan pencemaran nama baik yang menyebut bahwa dirinya telah berselingkuh dengan seorang wanita berinisial RA (38).

Gunawan merasa keberatan karena dirinya merasa tuduhan itu tidak benar dan tidak ada bukti yang mendasar sehingga melaporkan tuduhan itu ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Gunawan mengaku bahwa dirinya Rabu 7 September 2022 telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Gunawan menceritakan kronologis penuduhan itu terjadi pada Minggu 21 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB ketika bersama empat staf perusahaan tiba di mess perusahaan di Jalan Wengga Meteropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk beristirahat.

“Sekitar pukul tujuh malam RA meminta saya untuk diantarkan berbelanja keperluan logistik medis sekaligus kebutuhan anaknya, lantas kita berdua menuju ke arah apotek Zhifa Farma di Jalan MT Haryono Sampit,” kata Gunawan, Kamis 8 September 2022.

BACA JUGA:   Jhon Krisli: Pembangunan Belum Merata, Kotim Bukan Hanya Sampit Saja

Saat di perjalanan tepatnya di perempatan Jalan Tjilik Riwut – Jalan H Mansyur atau di depan Hotel Wella kendaraan mereka dicegat secara paksa oleh BA dan diikuti oleh dua orang mantir adat kecamatan yang dibawa BA dan meminta mereka kembali ke mess.

“Setibanya di mess tiba-tiba BA memanggil ketua RT 020 untuk berkumpul bersama di mess, dihadapan ketua RT dan mantir BA mengaku ia adalah suami dari RA, dan menuduh saya berselingkuh dengan RA yang telah meninggalkan rumah sejak 11 Agustus 2022 lalu,” ucapnya

Mendengar tuduhan tersebut, RA membantahnya dan tidak mengakui BA sebagai suaminya dan tidak pernah melakukan pernikahan, namun demikian RA mengakui mereka pernah menjalin hubungan khusus namun tidak pernah melakukan pernikahan, sehingga terjadi perdebatan.

BACA JUGA:   Warga Sampit Berhamburan Keluar Rumah Usai Diguncang Gempa Susulan

Karena perdebatan tidak menemukan titik terang, mereka bersepakat untuk menyelesaikan masalah itu di Kantor Kedamangan Baamang, keesokan harinya pada 22 Agustus 2022 dengan BA sebagai pelapor dan RA serta Gunawan sebagai terlapor.

Pada pertemuan alias mediasi pertama itu, BA tidak dapat membuktikan bahwa tuduhan perselingkuhan serta bukti pernikahan itu tidak mampu memperlihatkan kepada kedamangan, maka Gunawan sudah tidak dipanggil lagi dalam mediasi kedua dan seterusnya.

“Saya mencurigai bahwa BA ini terbakar cemburu, sehingga saya menjadi orang yang terkena dampaknya, padahal jelas saya dan RA akan membuka poli klinik kesehatan di kebun, dan kami tidak melakukan apapun,” tegas Gunawan

Selain itu juga bahwa RA ada melayangkan surat kepada DAD Kotim pada 29 Agustus lalu karena merasa keberatan dengan sikap BA.(jmy)