Upaya Pemkot Palangka Raya Gabungkan Perda Pajak dan Retribusi

Optimalisasi PAD melalui wajib pajak yang dirangkai dengan sosialisasi penyusunan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang pajak dan retribusi daerah Kota Palangka Raya tahun 2022 di Palangka Raya, Senin (12/9/2022 ). (ANTARA/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menyusun naskah terkait penggabungan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Perda Retribusi menjadi satu Perda.

“Saat ini kita tengah berupaya menggabungkan Perda Pajak dan Perda Retribusi menjadi satu Perda. Paling lambat kami targetkan penyusunan naskahnya selesai sebelum akhir tahun ini,” kata Kepala BPPRD Palangka Raya Aratuni D Djaban, di Palangka Raya, Senin 12 September 2022.

Dia mengatakan, penggabungan dua Perda menjadi satu itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Aratuni menerangkan, UU Tentang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu disahkan 5 Januari 2022 yang lalu. Di dalamnya ditentukan, maksimal dua tahun, daerah sudah harus menyusun dan mengesahkan Perda terkait.

BACA JUGA:   Ribuan Jamaah Padati Masjid Agung Kecubung Darurrahman Kota Palangka Raya

“Artinya, kita paling lambat pada 5 Januari 2024 sudah harus mengesahkan Perda ini. Tapi kami akan maksimal mempercepat proses, termasuk pada tahap penyusunan naskah saat ini,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Diskominfo “Kota Cantik” ini.

Dia menerangkan, Berdasar UU Nomor 1 2022 tersebut, diantara poin utama yang membedakan isi Perda adalah adanya penggabungan pajak hotel restoran, hiburan, parkir, penerangan yang dikelompokkan menjadi satu dan disebut Pajak barang dan Jasa tertentu (PBJT), berkategori pajak atas konsumsi.

Kemudian juga ada penambahan dua jenis pajak lain yakni pajak alat berat dan pajak option yang merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

BACA JUGA:   IAIN Palangka Raya Laksanakan Orientasi KKN 2024

“Pajak option untuk tingkat daerah sendiri ada dua jenis yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak bea balik nama kendaraan bermotor,” katanya.

Pernyataan itu diungkapkan Aratuni usai acara optimalisasi PAD melalui wajib pajak yang dirangkai dengan sosialisasi penyusunan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang pajak dan retribusi daerah Kota Palangka Raya tahun 2022.

“Melalui kegiatan hari ini kita harap akan ada masukan terkait naskah. Penggabungan dua Perda juga untuk penyesuaian terhadap aturan yang lebih tinggi, menyederhanakan aturan dan dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.

(ANTARA)