Kakek 53 Tahun di Sukamara Cabuli Cucu Tiri yang Masih di Bawah Umur

ENN/BERITA SAMPIT - Polres Sukamara saat melakukan ekspos kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

SUKAMARA – Pada Bulan September ini Polres Sukamara menangani dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna saat menggelar konferensi pers yang menjelaskan bahwa pihaknya menangani dua kasus pencabulan terhadap anak.

Kasus pencabulan anak yang pertama masuk dalam laporan dan ditangani Polres Sukamara adalah pencabulan seorang kakek berinisial SKD (53 tahun) terhadap cucu tirinya berinisial Bunga (16 tahun).

Saat melancarkan aksinya terduga pelaku mengajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor dan minta diboncengi oleh korban.

BACA JUGA:   Perkelahian Antar Pemuda di Terowongan Nur Mentaya Marak saat Ramadan

Dewa Palguna menerangkan modus yang dilakukan oleh SKD dalam melancarkan aksinya adalah dengan meminta korban untuk membonceng tersangka, namun saat berada di atas motor tersangka melakukan perbuatan-perbuatan cabul dengan menggerayangi tubuh korban.

“Saat di atas sepada motor SKD yang berada di posisi belakang dan korban di depan sudah merasa aneh dengan gelagat pelaku,” kata Dewa Made Palguna, Selasa 12 September 2022.

Tidak hanya sampai di situ, tersangka SKD juga menunjukan film porno dan minta dipijit serta meraba paha korban hingga menciumi korban yang saat itu ketakutan.

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

“Karena takut maka korban langsung pergi, dan melaporkan kejadian itu,” terang Dewa Palguna.

Dengan laporan tersebut, Polres Sukamara berhasil mengamankan pelaku dan tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

“Kami menaruh atensi besar terhadap kasus ini, dengan harapan hal ini tidak akan terjadi lagi dikemudian hari, tidak ada lagi anak yang menjadi korban,” tukas Dewa Palguna. (enn).