SUKAMARA – Kasus kekerasan pada anak khususnya pencabulan di Kabupaten Sukamara meningkat, hal itu terlihat dari data yang disampaikan Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna yang mengatakan bahwa pada 2022 ada lima kasus yang ditangani pihaknya.
Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan kasus pencabulan anak pada tahun 2021 yang hanya ada tiga kasus.
“Tahun ini sampai saat ini kita menangani lima kasus pencabulan jumlah ini naik dari tahun lalu yang hanya tiga kasus,” ungkap Dewa Palguna, Selasa 13 September 2022.
Dewa Palguna menjelaskan jika semua pihak harus bekerjasama untuk dapat menekan dan meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak khususnya kasus kekerasan seksual seperti pencabulan pada anak.
“Anak itu harus dilindungi, karena itu kami menaruh perhatian serius terhadap setiap kasus yang melibatkan anak terlebih kasus kekerasan terhadap anak seperti kasus pencabulan,” terang Dewa Palguna.
Dalam Bulan September 2022, Polres Sukamara menangani dua kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur,
bahkan salah satunya adalah pencabulan seorang kakek terhadap cucu tirinya.
“Kami berharap kasus ini menjadi yang terakhir di Sukamara dan semua pihak kami harap ikut serta dalam mencegah dan menangkal perbuatan cabul terhadap anak,” tukas Dewa Palguna. (enn).