Kuasai Sabu 0,31 Gram, Pria Asal Baamang Dituntut 5 Tahun Penjara

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu, Ahmad Syafii yang didampingi kuasa hukumnya Bambang Nugroho saat mengikuti sidang virtual di Lapas Sampit.

SAMPIT – Ahmad Syafii terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 paket dengan berat 0,31 dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara subsider tiga bulan pada sidang lanjutan secara virtual di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa Ahmad Syafii terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:   TPQ Sahabat Karib Sampit Gelar Acara Puncak Khotmil Qur'an Sekaligus Buka Puasa Bersama

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Syafii dengan pidana penjara selama 5 tahun subsider tiga bulan,” kata JPU saat membacakan tuntutan pada Jumat, 16 September 2022.

JPU Menyatakan barang bukti berupa 5 bungkus Narkotika golongan I dengan berat bersih 0,31 gram, dua potongan sedotan dan satu buah ponsel masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai sebesar Rp350.000 dirampas untuk Negara.

BACA JUGA:   Periode Kedua Halikinnor, Pemuda Cempaga ini Lebih Mendorong Berpasangan dengan Fajrurrahman

Warga asal Baamang yang ditangkap Polsek Baamang di kediamannya pada 31 Mei 2022 lalu di Jalan Fathul Jannah Gang Attarbiyah Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kedapatan menguasai 5 paket sabu-sabu yang di dapat dari Herman yang sekarang masih (DPO). (Syauqi).