Pejabat Publik Didorong Laporkan Harta Kekayaan di KPK

ANTARA/BERITA SAMPIT - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni.

JAKARTA – Anggota DPR RI Ahmad Sahroni mendorong para pejabat publik untuk melaporkan harta kekayaan mereka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Sahroni terkait upaya pencegahan korupsi melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Saat sudah menjadi pejabat publik, pelaporan LHKPN itu sangat penting, bahkan sudah menjadi kewajiban tanpa terkecuali,” katanya di Jakarta, Senin 19 September 2022.

Sahroni menegaskan pejabat publik harus memahami untuk menjunjung transparansi dan akuntabilitas, sebagian privasi pejabat harus dibuka ke publik.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR RI Desak Dirut PHE Bekerja Maksimal Tingkatkan lifting Migas Nasional

“Saya selalu lapor tepat waktu dan semuanya transparan, jadi publik dapat melihat. Memang tidak ada yang berusaha ditutup-tutupi. Kalau ada kenaikan (harta) ya tulis aja naik, kan nanti ada penjelasan logis-nya,” jelasnya.

Dia mengatakan seorang pejabat publik, hal privasi tidak sepenuhnya dimiliki. Kata dia, masyarakat Indonesia berhak mengetahui harta yang dimiliki pejabat publik.

“Ini sudah jadi konsekuensi yang harus dipahami dan bukan jadi masalah sama sekali. Kalau tidak mau, ya tidak usah jadi pejabat publik.” imbau Sahroni.

BACA JUGA:   Mukhtarudin: Capaian Target Net Zero Emission 2060 Tidak Boleh Tergelincir

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memaparkan setidaknya ada tiga manfaat penyampaian LHKPN bagi penyelenggara negara. Pertama, sebagai bentuk ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan. Kedua, salah satu pertanggungjawaban kepemilikan harta. Ketiga, menjadi alat kontrol bagi masyarakat untuk mengawasi penyelenggara negara.

Khusus pada poin ketiga, Alex mengungkapkan peran pencegahan korupsi dari LHKPN lahir melalui proses pelaporan dan pengumuman yang dilakukan penyelenggara negara.

“Dengan melaporkan harta kekayaannya, maka mereka diharapkan merasa dimonitor sehingga akan berpikir lagi apabila hendak melakukan korupsi,” ucapnya. (Antara).