Polres Gumas Kembali Musnahkan Barang Bukti Sitaan Tindak Pidana Narkotika

M.SLH/BERITA SAMPIT – Saat berlangsungnya pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang di laksanakan halaman mako Polres Gumas, Selasa 20 September 2022.

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang di laksanakan halaman mako Polres Gumas, Selasa 20 September 2022.

Pemusnahan barang bukti sitaan narkotika tersebut dilakukan dengan cara mencampurkan Deterjen serta Cairan Wipole kedalam air yang ada di galon bening kemudian larutan dan disaksikan oleh Tersangka, Hakim, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunung Mas.

Kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana narkotika tersebut di pimpin oleh Wakapolres Gumas, Kompol Aris Nugroho dan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Gumas, Kabag Ops, Kompol Tri Wibowo, Kasat Narkoba Polres Gumas, Iptu Budi Utomo dan tokoh Agama setempat.

Kapolres Gumas, AKBP Irwansah yang diwakilkan oleh Wakapolres Gumas, Kompol Aris Nugroho mengungkapan bahwa, hari ini merupakan kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan yang didapat dari tangan terduga pelaku dengan inisial NER (47) untuk dimusnahkan dengan berat kotor 14,16 gram dan berat bersih 13,01 gram.

“Jika diuangkan Rp,35.400.000, dalam hal ini Polres Gunung Mas telah menyelamatkan generasi bangsa ataupun para masyarakat di wilayah Gumas kurang lebih 70 jiwa, dari hasil pengungkapan kasus pada bulan Agustus 2022 ini,” terang Wakapolres Gumas, Kompol Aris Nugroho.

“Jadi jelas, bapak Kapolres khususnya di Polres Gunung Mas ini, dalam penanganan perkara pidana narkoba ini tegas dan keras, saya ulangi lagi tegas dan keras terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Gunung Mas,” sambungnya.

M.SLH/BERITA SAMPIT – Tersangka pengedar Narkoba atas nama NER saat memperlihatkan barang bukti tiga paket plastik klip yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 14,16 gram.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa, tersangka atas nama NER tersebut ditangkap pada bula Agustus yang awalnya ada laporan dari masyarakat, kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas langsung mendatangi tempat tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku atas nama NER ini.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

“Dari hasil investigasi yang didapatkan dari NER, zat narkoba ini akan di jual ke perusahaan-perusahan kayu, jadi kita tahu bersama bahwa, Gunung Mas adalah daerah perlintasan, lintas trans Kalimantan Palangka Raya-Kurun,” tutur Kompol Aris Nugroho.

“Saya berharap kepada masyarakat Kabupaten Gunung Mas agar jangan takut untuk melapor jika ada menemukan orang-orang yang melakukan transaksi jual beli narkoba, karena peredaran narkoba ini harus kita perangi bersama-sama untuk mewujudkan daerah Gumas bebas dari barang haram ini,” harapnya.

Untuk diketahui bahwa, sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial NER (47) di daerah Kecamatan Tewah Kabupaten Gumas Provinsi Kalimantan Tengah yang kedapatan memiliki paket sabu senilai 14,16 gram.

Dari tangan NER, polisi berhasil amankan tiga paket plastik klip yang yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 14,16 gram, satu plastik klip pembungkus sabu dan satu buah lembar celana kain pendek warna coklat merk wal rul.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah melalui Kasat Resnarkoba Polres Gumas, Iptu Budi Utomo mengungkapkan, anggota Polsek Tewah bersama dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang yang melakukan jual beli narkoba.

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!

Dimana dari hasil laporan tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas melakukan Lidik, dari hasil Lidik kemudian telah diamankan satu orang Laki-laki bernama NER yang kedapatan memiliki barang narkotika.

Dijelaskannya, setelah dilakukan pemeriksaan maupun pengeledahan yang dilaksanakan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT dan warga setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis shabu,” terang Iptu Budi Utomo.

Lebih lanjut dikatakannya, usai dilakukan pengeledahan, tersangka atas nama NER beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.

“NER dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tindakan yang dilakukan, mengamankan tersangka dan barang bukti, meminta keterangan saksi, membuat LP, Ba TKP dan Sket TKP selanjutnya akan proses lebih lanjut,” tutup Iptu Budi Utomo.

Sebelumya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas melakukan penggeledahan pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022, Sekira jam 09.00 Wib.

Perlu di ketahui bersama, di tahun 2022 ini Satresnarkoba polres gunung mas sangat signifikan dalam pengungkapan kasus Narkoba sampai dengan bulan ini berjumlah 2o perkara dan itupun karena adanya support dari peran masyarakat dan juga instansi-instansi dalam memberikan informasi. (ale).