Teken Kerja Sama, Kejari Sukamara Siap Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

IST/BERITASAMPIT - Penyerahan plakat oleh BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Sukamara.

SUKAMARA – Guna meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Sampit bersama dengan Kejaksaan Negeri Sukamara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), terkait dengan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa 20 September 2022.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Budi Sukwara dalam rilisnya menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi atas langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Sukamara untuk terus mendukung optimalisasi kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Sukamara, menurutnya dengan kolaborasi dan kerja sama yang dilakukan itu tentunya kepatuhan badan usaha terkait dengan kepatuhan pendaftaran, penyampaian data serta pembayaran iuran dapat tercapai.

“Kita bekerjasama terkait dengan pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, peningkatan kompetensi SDM dan kerja sama dalam rangka mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,” ungkap Budi Sukwara.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Buka Pasar Ramadan 1445 Hijriah 

Budi berharap dengan kerja sama yang dilakukan ini, kepatuhan badan usaha dapat teratasi, khususnya pada 87 badan usaha yang belum patuh terhadap pembayaran iuran diwilayah Kabupaten Sukamara dapat segera menemukan solusi yang terbaik untuk semua.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Suhartono menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Sukamara selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili institusi pemerintah melakukan pendampingan agar kepatuhan badan usaha berjalan dengan baik dan lancar untuk kepentingan peserta program JKN khususnya yang terdaftar dalam segmen ke pesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU).

BACA JUGA:   Diskeptan Sukamara Kembali Gelar Pasar Penyeimbang

“Dengan kerja sama yang dilakukan tentunya akan tercapai cakupan kepesertaan dan penegakan hukum atas kepatuhan ke pesertaan Program JKN BPJS Kesehatan sesuai dengan amanah peraturan perundangan-undangan dimana manfaat Program JKN harus benar-benar dirasakan oleh peserta dan masyarakat,” ungkap Suhartono.

Dirinya juga berharap dengan adanya kolaborasi yang dilakukan bersama, maka akan memudahkan penegakan kepatuhan badan usaha yang tidak patuh terhadap Program JKN. Menurutnya, apabila diperlukan, Kejaksaan Negeri Sukamara siap turun ke lapangan bersama dengan BPJS Kesehatan untuk mengoptimalisasikan dan mencari solusi atas permasalahan ketidakpatuhan yang dihadapi oleh perusahaan. (im/rilis).