DAD Kotim Ingatkan Mantir Let Adat Tidak Sah Jalankan Tugas Sebelum Dikukuhkan

ARIFIN/BERITA SAMPIT - Puluhan mantir let adat dayak Se-Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim, Kalteng, dikukuhkan oleh DAD Kotim di aula kantor kecamatan setempat.

SAMPIT – Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) Untung TR menegaskan, mantir tidak diperkenankan menjalankan tugas sebelum diadakan pengukuhan.

“Tidak sah apabila belum dikukuhkan dan serah terima jabatan,” ucap Untung pada saat memberikan sambutan di Pelantikan dan Pengukuhan DAD Pulau Hanaut masa bakti 2022-2027 dan mantir let adat Se-Kecamatan Pulau Hanaut masa bakti 2022-2028 di aula kantor kecamatan setempat, baru-baru ini.

Mantan Kepala SMA Negeri 3 Sampit ini tidak asal bicara, sebab, Untung mengacu pada aturan yang tertuang dalam peraturan daerah nomor 6 tahun 2012 tentang kelembagaan adat, salah satunya mengatur mengenai mantir let adat dayak.

BACA JUGA:   Hari Ini Kirana III Bawa Ratusan Penumpang Berangkat dari Pelabuhan Sampit menuju Surabaya

Di dalam aturan tersebut, lanjutnya, ada juga mengatur tentang damang kepala adat, di mana hal tersebut ada kaitannya dengan permasalahan yang pernah terjadi di salah satu kecamatan yang ada di daerah pemilihan empat, Kotim.

Untung menjelaskan, ada oknum damang mengaku masih menjabat sebagai damang definitif sedangkan yang bersangkutan sudah diberhentikan dan tidak ada pegang SK bahkan tidak pernah dilantik maupun dikukuhkan.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Diminta Bersikap Hingga Desak Pihak yang Duduki Lahan Sengketa di Desa Pelantaran untuk Tinggalkan Lokasi

Namun, lanjutnya, tetap menjalankan rutinitasnya sebagai damang bahkan sempat mengadakan sidang adat di wilayahnya.

“Kesimpulannya, ketika ada oknum yang mengaku mantir maupun damang belum dilantik atau dikukuhkan tidak kami perkenankan untuk menjalankan tugas kelembagaan, kecuali penjabat yang memang kami tunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan,” tandasnya. (ifin)