Polresta Banjarmasin Ungkap Penyimpan 1,3 Kilogram Sabu-Sabu

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko menunjukkan tersangka dan barang bukti, Jumat (23/9/2022). (ANTARA/Firman)

BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap jaringan pengedar dengan menyita sebanyak 1.368,15 gram atau lebih kurang 1,3 kilogram sabu-sabu dari seorang yang berperan sebagai “gudang” penyimpanan narkoba.

“Jadi tersangka berinisial RS (45) ditangkap di rumahnya kawasan Jalan Aes Nasution, Banjarmasin pada Kamis 15 September karena menjadi tempat penyimpanan narkotika,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat 23 September 2022.

Selain sabu-sabu yang dikemas dalam 17 paket itu, polisi juga menyita 31 butir ekstasi yang terdiri dari 23 butir warna biru seberat 7,57 gram dan 8 butir warna merah muda seberat 2,62 gram.

BACA JUGA:   Dilaporkan PT SCC Padahal yang Diklaim Lahan yang Tidak Pernah Diganti Rugi

Sabana menyebut peran tersangka memang hanya menyimpan barang, kemudian mengantarkan ke pembeli jika ada perintah dari bandar di atasnya.

“Jadi komunikasinya hanya lewat telepon untuk menunggu perintah,” jelasnya.

Saat ini tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dipimpin Kompol Mars Suryo Kartiko masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan tersangka.

Atas perbuatannya mengedarkan narkoba, tersangka dijerat penyidik Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp8 miliar.

BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

“Dari pengungkapan ini kami telah berhasil menyelamatkan sebanyak 20.553 jiwa dari penyalahgunaan narkoba dengan asumsi setiap 1 gram sabu-sabu dapat digunakan 15 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi 1 orang,” jelas Sabana sembari berterima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi untuk sama-sama berkontribusi dalam upaya pemberantasan narkoba.

(ANTARA)