Serentak Se-Indonesia, Mahasiswa Hukum di Sampit Ikuti Penyuluhan RKUHP

NARDI/BERITA SAMPIT- Mahasiswa STIH Habaring Hurung Sampit saat mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum dan Dialog Rancangan KUHP pada Senin, 27 September 2022.

SAMPIT – Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dan dialog rancangan Kitab Undang-undang Hukum pidana (KUHP) pada Senin, 27 September 2022.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di lantai 2 Kampus STIH Habaring Hurung Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

M. Budi Setiawan sebagai panitia acara berharap agar mahasiswa mengerti dan memahami isi Rancangan KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya

Kegiatan diselenggarakan oleh Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) STIH Habaring Hurung Sampit, dan kegiatan tersebut serentak dilakukan 33 kantor wilayah se-Indonesia.

Dalam acara tersebut H. Rajali sebagai narasumber menjelaskan tentang RUU KUHP, mulai dari Living Law Pasal 2 dan 601, Pidana Mati Pasal 67 dan 100, Penghinaan Presiden Pasal 218, dan pasal lainnya.

BACA JUGA:   Dishub Kotim Sidak SPBU Km8 Tjilik Riwut Sampit, Praktik Pungli Tiarap

“Sebagai mahasiswa hukum jangan sampai malah tidak tahu dan melanggar hukum,” kata H. Rajali yang juga merupakan dosen di STIH Habaring Hurung Sampit.

Mahasiswa yang mengikuti kegiatan itu dengan serius mengikuti sejak awal acara hingga selesai, bagi mereka itu adalah ilmu yang bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan mereka. (Nardi).