Berkas Tiga Tersangka Korupsi DAK Fisik 2020 Gumas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Teguh Iskandar.

KUALA KURUN – Tahapan berkas kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2020 Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Dimana pelimpahan dari tiga tersangka kasus Dak fisik tahun 2020 tersebut dilakukan pada tanggal 23 September 2022, yang mana pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas telah menerima penetapan majelis hakim tipikor terkait jadwal hari sidang dan penahanan dari majelis hakim terhadap ketiga terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Sahroni, melalui Kasi Intel Kejaksaan, Teguh Iskandar menyampaikan bahwa, pihaknya harus melaksanakan penetapan majelis hakim tipikor tersebut, dimana saat ini status ke tiga tersangka tersebut antara lain ES,W, NV pada saat ini adalah terdakwa.

BACA JUGA:   Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan Mengapung di Kawasan Pelabuhan Sungai Mentaya Sampit

“Dalam minggu ini ketiganya akan dipindahkan ke rumah tahanan Klas II yang ada di Kota Palangka Raya,” kata Teguh Iskandar, Rabu 28 September 2022.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa, untuk tahapan sidang pertama, Kejaksaan Negeri Gunung Mas sudah menerima penetapan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2022 mendatang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

“Sementara apakah dari perkara jika dikembangkan, apakah kemungkinan tersangka baru. Karena berkas ini telah dilimpahkan. Bila ada fakta baru dari fakta persidangan, kemungkinan tersebut, pasti ada,” tuturnya.

Dengan telah dilimpahkannya pokok perkara ke Pengadilan Tipikor dan dengan telah diterbitkannya penetapan hari sidang berikut penetapan penahanan terhadap para terdakwa, menjadikan pemeriksaan perkara praperadilan pada PN Kuala Kurun gugur.

BACA JUGA:   Merantau ke Sampit Ingin Buka Usaha, Pasutri Ini Malah Jadi Korban Penipuan

Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 pada poin 3 mengatur tentang “dalam perkara tindak pidana sejak berkas dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa.

Sedangkan status penahanannya menjadi wewenang hakim, dalam hal ini hakim pra peradilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.

“Atas dasar hal tersebut kami menilai sudah sepatutnya perkara Pra peradilan gugur,” tutup Teguh Iskandar. (ale).