SAMPIT – Rahmanudin alias Ahmat menguras kediaman Suharni setelah rumah korban ditinggal dalam keadaan kosong, di mana kala itu korban sedang pergi ke mall mengantar anaknya.
Namun demikian perbuatan tersangka diketahui oleh korban setelah membuka rekaman CCTV, dalam rekaman itu korban terkejut melihat pelaku pembobolan kediamannya adalah adik iparnya sendiri.
“Saya masuk ke halaman rumah korban terlebih dahulu dengan memanjat tembok,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka mendorong pintu samping rumah sehingga terbuka dan setelah pintu terbuka tersangka masuk ke dalam rumah kemudian melihat sebuah pisau dapur dan dibawa menuju kamar depan atau kamar tidur korban
Dengan pisau itu tersangka mencongkel pintu kamar tersebut, setelah pintu berhasil terbuka lalu tersangka masuk ke dalam kamar dan langsung membuka paksa pintu lemari pakaian dan mencongkel laci lemari pakaian bagian bawah selanjutnya tersangka mengambil sejumlah barang berharga
Diantaranya gelang emas seberat 45 gram, kalung emas seberat 5 gram, cincin emas seberat kurang lebih 2 gram, ponsel, uang tunai sebesar Rp. 650.000 yang tersimpan di dalam buku catatan.
Celengan plastik warna merah yang berisi uang tunai Rp. 2.000.000,-, setelah itu tersangka keluar kamar dan pergi dari rumah tersebut melewati pintu samping. Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar kurang lebih Rp. 45.000.000.
Data yang diperoleh Kamis 6 Oktober 2022 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu Senin 25 Juli 2022 Skj. 08.00 Wib Jalan Setia Usaha RT 028, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. (naco)