Pemkab Kotim Klaim Belum Terima Laporan Warga Terkait HGU PT BUM Caplok Lahan Warga

RAKHMAD JIMY / BERITA SAMPIT - Asisten I Setda Kotim, Diana Setiawan saat diwawancarai awak media.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengklaim belum menerima laporan warga desa di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT BUM yang mencaplok lahan warga.

Itu ditegaskan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kotim, Diana Setiawan saat dikonfirmasi oleh Berita Sampit, Kamis 6 Oktober 2022 terkait persoalan lahan antara warga Antang Kalang dengan PT BUM.

“Kami sampai saat ini belum ada menerima permintaan dari warga (Antang Kalang) itu,” ungkap Diana.

Di sisi lain juga Pemkab Kotim juga terkesan tidak menyikapi masalah tersebut, di mana Diana mengaku bahwa pada saat proses HGU dikeluarkan dirinya belum menjadi bagian pemerintahan, sehingga tidak tahu tentang itu.

BACA JUGA:   Gabungan Komunitas Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Bahagia

“BPN yang tahu karena mereka yang melakukan semua proses HGU itu, jadi begini, karena itu perusahaan sudah ber-HGU maka proses inklapnya harus sesuai aturan,” bebernya

Masyarakat juga tidak biasa asal klaim, pertama, yang bersangkutan harus bisa menunjukan bukti bahwa itu lahan mereka dan belum pernah diganti rugi oleh perusahaan.

“Lalu perusahaan harus menunjukkan bukti ganti ruginya kepada siapa ganti rugi di lahan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya DPRD Kotim di bawah kepemimpinan HM Jhon Krisli beberapa tahun lalu juga menerbitkan rekomendasi ke Bupati Kotim untuk melakukan inventarisasi lahan atau areal PT BUM yang masuk di lahan masyarakat. Berselang tiga tahun kemudian warga kembali mengadu ke DPRD Kotim.

BACA JUGA:   WBP Beragama Kristen Rutin Ikuti Kegiatan Pembinaan Kerohanian

Dalam rekomendaisnya DPRD Kotim menyebutkan Surat Keputusan Bupati Kotim terkhusus Izin Arahan Lokasi, Izin Lokasi serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) luasan lahan 2.350 hektare yang masuk dalam Desa Kuluk Telawang, Waringin Agung, Sungai Hanya dan Desa Tumbang Kalang untuk dicabut karena lokasi yang diberikan izin ini masuk dalam kawasan permukiman, kantor pemrintah, sekolah, jalan dan puskemas, namun hingga kini itu tidak dilakukan sehingga warga terkendala dalam mengurus legalitas tanah mereka.(jmy)