Mengenal Apa Itu Ad Hoc, Tim Khusus Bentukan Rektor UPR untuk Tangani Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

IST/BERITA SAMPIT - Rektor Universitas Palangka Raya Prof Salampak Dohong dan jajaran saat melakukan audiensi bersama BEM UPR, BEM Teknik dan BEM FKIP.

PALANGKA RAYA – Beberapa waktu lalu BEM Universitas Palangka Raya bersama BEM FKIP UPR dan BEM Teknik UPR melakukan audiensi bersama pihak rektorat dan dihadiri langsung oleh Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Prof. Dr. Ir. Salampak Dohong, MS didampingi timnya, dalam rangka membahas kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya kepada Mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang menjadi sorotan akhir-akhir ini.

Pihak Universitas Palangka Raya akhirnya mengambil langkah tegas dengan berupaya membentuk tim Ad Hoc untuk menangani dugaan kasus kekerasan seksual tersebut, yang dibentuk oleh Rektor UPR langsung.

Lalu apa itu tim ad hoc yang dibentuk oleh Rektor? apa tugasnya? siapa saja anggotanya?

BACA JUGA:   Begini Tanggapan Gubernur Kalteng Atas Penghargaan Adipura Palangka Raya

Ad hoc sebenarnya adalah sebuah istilah dari bahasa Latin yang populer dipakai dalam bidang keorganisasian atau penelitian. Istilah ini memiliki arti “dibentuk atau dimaksudkan untuk salah satu tujuan saja” atau sesuatu yang “diimprovisasi”. Salah satu contohnya adalah tim yang dibentuk langsung oleh Rektor UPR untuk menangani dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga oknum dosen Fakultas Teknik UPR kepada mahasiswi FKIP UPR.

Secara sederhana ad hoc adalah menerangkan suatu panitia/organisasi yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan atau melaksanakan program khusus.

Panitia ad hoc biasanya dibentuk untuk mempersiapkan pendirian suatu badan atau organisasi yang sangat memerlukan penanganan panitia khusus tadi. Mungkin juga panitia khusus ini dibentuk untuk segera menyelesaikan suatu masalah yang ada dalam suatu organisasi atau suatu persidangan.

BACA JUGA:   Pengendalian Karhutla di Kalteng Terus Mengalami Perbaikan

Kemudian siapa saja yang terlibat atau menjadi tim atau panitia ad hoc bentukan Rektor UPR ini?. Menurut pernyataan dari pihak rektorat bahwa “Satgas Ad Hoc sudah melakukan rapat dan memiliki strategi tersendiri untuk langkah kedepannya yg tentunya tidak bisa dipublish,” artinya bahwa tim daripada ad hoc ini hanya diketahui terbatas oleh Rektor UPR dalam menangani kasus, dan juga kegiatan yang dilakukan tidak dipublikasikan demi kebaikan bersama.

Nah, jadi itulah panitia ad hoc yang dibentuk oleh Rektor Universitas Palangka Raya melalui kebijakannya dalam rangka menyelesaikan dugaan kasus kekerasan seksual dilingkungan Kampus UPR.

(rahul)