Warga Tumbang Sapiri Minta Pemerintah Tegas Soal Kewajiban Plasma Perusahaan Sawit

IST / BERITA SAMPIT - Warga Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu menuntut realisasi plasma kepada PT KMA.

SAMPIT – Pemerintah daerah hingga pusat diminta tegas kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit soal kewajiban merealisasikan plasma sebesar 20 persen, itu ditegaskan oleh salah satu tokoh warga setempat Dias Hendra Dinata

“Kami dari masyarakat ingin dari pihak pemerintah pusat, pemerintah provinsi hingga kabupaten menegakkan aturan dan menjalankan aturan itu sesuai perintah Undang-Undang yang berlaku di negara Indonesia ini,” katanya Senin 10 Oktober 2022.

Bupati, Gubernur hingga Presiden harus bertindak tegas kepada setiap perusahaan perkebunan kelapa yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur ini khususnya di Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu untuk mewajibkan dan diharuskan untuk merealisasikan plasma 20 % dari luasan areal yng diusahakan oleh perusahaan perkebunan kelapa sesuai aturan Undang-Undang dibuat oleh pemerintah.

BACA JUGA:   Pelni Tambah Dua Kapal Layani Mudik Lebaran Tujuan Sampit ke Surabaya dan Semarang

Karena kata dia seperti halnya perkebunan kelapa sawit PT KMA yang beroperasi di desa mereka hingga kini belum merealisasikan kewajibannya itu, padahal dalam aturan itu sangat jelas dan tegas akan tetapi diabaikan hingga kini.

Ia menyebutkan dalam Permentan Nomor:26/Permentan/O.T.140./120/2007 tentang kewajiban perusahaan kelapa sawit yng telah memiliki IUP untuk membangun kebun masyarakat paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Aturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 49 huruf K juga demikian mengamantkan kewajiban perusahaan sawit untuk memfasilitasi kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari total luas areal yang dimohonkan oleh hak guna usaha (HGU)

“Selain itu juga intruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang kewajiban perusahaan untuk membangun kebun masyarakat sekitar paling kurang 20% dari total luar areal lahan yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan juga mengamantkan itu,” tukasnya.

BACA JUGA:   Beredar Video Klarifikasi Massa yang Ada di Perkebunan Pelantaran Menegaskan Mereka Bukan Preman

Tidak hanya itu dalam laporan singkat komisi IV DPR RI tahun sidang 2017-2018 pada 23 Juli 2018 juga demikian yang isinya kesimpulan atau keputusan mengapresiasi atas penjelasan gubernur Kalimantan Tengah tentang kewajiban perusahaan membangun plasma 20% bagi masyarakat sekitar kebun.

“Dalam Pergub Kaltebf Nomor 13 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 kewajiban investor perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memilik IUP dan IUPB untuk membangun kebun plasma paling rendah 20% bagi masyarakat sekitar kebun dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan,” tandasnya.(naco)