Khianati Majikan, Nasib Dua Sopir Truk Berujung ke Jeruji Besi

JIMMY/BERITA SAMPIT - RAS dan M (baju hitam) tersangka penggelapan saat berada di ruang penyidik Polres Kotim.

SAMPIT – Dua orang sopir perkebunan sawit pribadi milik sang majikan berinisial RAS (27) dan M (33) nekat mengkhianati majikannya hanya karena ingin berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Keduanya nekat menjual kedua truk dump milik majikannya setelah menjalankan tugasnya membawa buah kelapa sawit hasil panen dari Kecamatan Cempaga Hulu ke pabrik kelapa sawit di Kecamatan Parenggean.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan bahwa kasus penggelapan itu terjadi pada 16 Agustus 2022 lalu, dimana keduanya tidak pulang selama dua hari setelah mengantar hasil panen ke pabrik.

“Keduanya membawa lari dan menjual kedua truk ke Kalimantan Barat, awalnya pemilik tidak curiga namun setelah dua hari tidak pulang, akhirnya pada 18 Agustus adik dari pemilik berinisial MS melaporkan kejadian itu kepada polisi,” kata Lajun, Selasa, 11 Oktober 2022.

BACA JUGA:   Warganet Dukung BBM Subsidi Dihapus

Setelah dilakukan penyelidikan, Lajun mengatakan lagi bahwa kedua truk ternyata dijual kepada seseorang di Kalimantan Barat seharga Rp150 juta, setelah berhasil mendapatkan uang itu keduanya lantas kembali ke kampung halaman di daerah Jawa Tengah.

“RAS diketahui berencana menjual dua truk itu, mereka berdua diamankan di lokasi yang berbeda. RAS diamankan di Sragen dan M di Wonosobo, mereka menjual kepada penadah dibantu oleh satu makelar,” bebernya.

Dimana penadah, pembeli dan makelar itu juga menikmati hasil dari penjualan truk tersebut. Keduanya RAS dan M diamankan pada 8 Oktober 2022 kemarin, M diketahui sudah lama bekerja dengan sang majikan selama dua tahun, namun berhenti tidak lama dan kembali bekerja dua bulan.

“Selama dua bulan itu lalu M mengajak RAS untuk bekerja bersama-sama, tetapi belum sampai seminggu keduanya lantas melancarkan aksi jahatnya. Dari penelusuran diketahui seseorang berinisial B sebagai makelar dan H sebagai pembeli,” kata Lajun lagi.

BACA JUGA:   Kurang dari Sepekan, Peristiwa Pencurian Helm Terekam Kamera CCTV 

Sebelum menjualnya, RAS dan M menjalin komunikasi kepada pembeli dan bertransaksi di Sampit melalui transfer, setelah dikirim uang mereka lantas membawa kedua truk itu ke Kalimantan Barat, sesampainya di tujuan keduanya mendapatkan uang sisa dari harga yang disepakati.

“Setelah itu mereka langsung pergi ke Jawa Tengah melalui Kalimantan Barat, dari informasi di kampung halaman mereka, keduanya sempat menyawer di acara 17 Agustusan di Desa Wonosobo dengan uang pecahan 50 hingga 100 ribu Rupiah,” sebut Lajun.

Keduanya lantas disangkakan dengan Pasal 374 KUHP dan 372 KUHP tentang penggelapan. (Jmy).