Jukir Sering Tidak Kasih Karcis, Harusnya Dishub Tindak Tegas Pengelolanya

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kawasan parkir yang ada diperempatan lampu merah MT Haryono, yang terlihat sangat menganggu arus lalulintas.

SAMPIT – Meski sering dikeluhkan masyarakat kota Sampit terkait karcis parkir yang tidak pernah diberikan petugas disaat warga memarkir kendaraannya. Namun persoalan itu sepertinya tidak pernah ada tindakan nyata dari pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kotim.

“Selama ini saat parkir kendaraan baik dipasar, atau ditempat-tempat yang ada petugas parkirnya, saya belum pernah diberikan karcis parkir. Setahu saya karcis itu sangat berguna jika kita berpindah parkir di zona yang sama, tidak akan dipungut lagi biaya parkirnya,” jelas Subli salah seorang warga Sampit, Kamis 13 Oktober 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan Kotim, mengimbau pada masyarakat agar tidak membayar jasa parkir jika tidak ada diberikan bukti berupa karcis retribusi parkir. Bahkan pihak Dishub juga berjanji akan memberikan sanksi tegas, seperti pencabutan izin pada pihak pengelola jika terbukti melanggar perjanjian atau aturan yang telah disepakati.

BACA JUGA:   Lurah Baamang Hulu: Belum Ditemukan Pungli Saat Sidak SPBU KM 8, Pengelola Parkir Harus Ditinjau Kembali

“Pekerja parkir tidak berikan karcis jangan dibayar. Masyarakat jangan takut, kalau jukir itu memaksa minta dibayar biaya parkir, laporkan dititik dan lokasinya dimana, kita akan tidaklanjuti,” tegas Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran Dishub Kotim, Nanang Suriansyah, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Dishub sendiri tidak akan bisa melakukan pengawasan secara maksimal tanpa adanya peran serta masyarakat yang membantu.

BACA JUGA:   Disinyalir Ada Izin Pabrik Tanpa Prosedural Serta Cacat Hukum Tampung Buah Sawit Hasil Panen Massal

“Laporan masyarakat kita terima terhadap pekerja parkir mana yang tak menjalankan aturan, kita pasti tindaklanjuti sampai ke pihak pengelola. Kita akan berikan teguran, jika terus diulang maka kita ambil sanksi tegas dengan pencabutan izin pengelola parkir itu,” katanya.

Nanang menekankan, pihak pengelola parkir agar mematuhi ketentuan yang ditetapkan, dan selalu memantau kinerja para pekerja parkir yang dinaungi masing-masing pengelola untuk mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Meski telah ada penegasan seperti itu, namun fakta dilapangan sejauh ini tidak pernah ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah terhadap pihak pengelola. (ilm)