Hukum Siswa yang Melanggar Jangan Sampai dengan Kekerasan

IST / BERITA SAMPIT - Pengadilan Negeri Sampit yang diwakili hakim Firdaus Sadiqin memberikan sosialisasi hukum di SD IT Asiah Sampit, Sabtu 15 Oktober 2022.

SAMPIT – Siswa dihukum lantaran melanggar kerap kali dilakukan oleh guru, namun perlu juga diketahui bahwa ketika pelanggaran yang dilakukan dengan kekerasan fisik maka yang bersangkutan sudah siap menerima konsekuensinya terutama akibat hukumnya.

Namun demikian dalam mendidik banyak cara yang bisa dilakukan agar jangan sampai terjadi kasus kekerasan yang terjadi antara anak dan guru, itu ditegaskan oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit Firdaus Sodiqin saat memberikan materi sosialisasi kepada guru di SD IT Asiah Sampit, Sabtu 15 Oktober 2022.

BACA JUGA:   Gerakan Pangan Murah, Sediakan Harga Terjangkau untuk Masyarakat

Dalam kegiatan ini Pengadilan Negeri Sampit memberikan materi tentang penegakan disiplin bagi siswa siswi dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Guru.

Maka dari itu kata dia siswa yang melanggar banyak cara menghukum dengan cara mendidik seperti membaca, menulis ayat-ayat Al-Quran berkali-kali, menghafal lagu-lagu daerah dan nasional, menyapu atau membersihkan kelas, mengajari teman membaca, dan sebagainya.

Sehingga sekolah dalam membentuk dan menerapkan aturan disiplin terhadapn siswa mempedomani ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku

BACA JUGA:   Kurang dari Sepekan, Peristiwa Pencurian Helm Terekam Kamera CCTV 

“Hukuman edukatif lebih baik digunakan daripada hukuman fisik maupun psikis,” tukasnya.

Sementara itu Ahmad Hidayat, Dewan Pembinan Yayasan sekolah itu mengaku berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Sampit yang telah memberikan pemahaman cara bagaimana mendisplinkan anak tanpa mengabaikan hak-hal mereka sebagai anak.

“Semoga kegiatan semacam ini bisa terus berlanjut dan kita lakukan secara bersama-sama,” tandasnya.(naco)