Lahan 200 Hektare Digarap, Warga di Kecamatan Cempaga Portal PT BSP

IST / BERITA SAMPIT - Warga Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur saat mengklaim lahan mereka yang kini ditanami sawit oleh PT BSP.

SAMPIT – Lantaran tidak ada ganti rugi lahan dengan luas sekitar 200 hektare milik warga Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur yang diduga digarap oleh PT Borneo Sawit Perdana (BSP), warga desa setempat melakukan aksi pemortalan.

Uning Ketua Kelompok Tani Harapan Bersama, Desa Sungai Paring mengaku lahan milik mereka tersebut kini sudah ditanam sawit oleh PT BSP, padahal lahan itu tidak pernah mereka bebaskan sejak dikuasai pada 2012 silam.

“Lahan itu dulu memang sudah diukur oleh PT BSP tapi sampai kini tidak pernah dilakukan pembayar, kami sendiri tidak pernah melepaskan lahan itu terutama kepada PT BSP sebelum ada pembayaran,” kata Uning, Rabu 19 Oktober 2022.

BACA JUGA:   Korban Tenggelam di Luwuk Bunter Cempaga Ditemukan

Bahkan kata dia mediasi sudah pernah dilakukan di tingkat desa dan kecamatan namun demikian hingga kini tidak ada titik temu, hingga anggota kelompok tani melakukan aksi di lapangan dengan memortal areal itu pada Selasa 18 Oktober 2022.

“Saat di lapangan pihak perusahaan ada menemui kami, mengajak untuk dilakukan mediasi lagi di kecamatan, kita masih berikan kesempatan dan kami tunggu itu, namun jika di kecamatan tidak ada lagi titik temu kami akan turunkan massa lebih banyak lagi, areal tersebut akan kami duduki,” tegas pria yang juga Ketua RT di desa setempat.

BACA JUGA:   Narapidana Bergama Hindu Dapat Remisi  Hari Raya Nyepi

Sementara itu Rusiansyah, anggota kelompok tani mengatakan kalau mereka juga sudah melakukan konfirmasi ke pihak pemerintahan desa, di mana dari penjelasan desa diakui tidak pernah mengeluarkan administrasi kepada siapapun atas lahan tersebut.

“Ini yang kami pertanyakan, apa dasar perusahaan kini bisa menguasai lahan tersebut, sampai dimanapun kami akan pertahankan lahan kami itu. Perusahaan jangan seenaknya menguasai lahan tanpa ganti rugi,” tegasnya.

Sementara itu pihak dari manajemen PT BSP baik Martin maupun Ardiansyah saat dikonfirmasi Berita Sampit terkait aksi warga tersebut tidak memberikan tanggapan.(naco)