KUALA PEMBUANG – Satuan Narkoba Polres Seruyan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang di sita dari seorang tersangka yang belum lama ini diamankan, Kamis, 27 Oktober 2022.
Pemusnahan kali ini dilakukan secara manual dengan cara dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan di kubur ke dalam tanah.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Fachrurazi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkoba. Dia mengajak masyarakat untuk ikut memberantas penyalahgunaan narkoba
“Mari kita bersama-sama berperan menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkotika,” katanya.
Pemusnahan tersebut dipimpin Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Seruyan Ipda Dwi Priyono di dampingi P.S Kasat Tahti Polres Seruyan Aiptu Ilham Syoleh Nasution, disaksikan Kasi Pidana Umum Kejari Seruyan Andep Setiawan, Kasi Barang Bukti Kejari Seruyan Tory Saputra Marletun, dan perwakilan Dinas Kesehatan Seruyan.