Bupati Kotim Diminta Tegas Hadapi Kades “Ancang-ancang” 2024

IST/BERITA SAMPIT - Ketua DPC Demokrat Kotim, H Jhon Krisli.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) diminta tegas untuk menghadapi Kepala Desa (Kades) yang “ancang-ancang” dalam kontestasi politik 2024.

“Kalau Kades mau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, maka wajib mundur dulu sebagai Kades. Karena aturannya sudah jelas. Baik ASN juga sama, Pemkab harus tegas, jangan dibiarkan,” ungkap Jhon Krisli, Ketua DPC Demokrat Kotim. Senin, 31 Oktober 2022.

Dirinya juga berpendapat bahwa orang nomor satu di Kotim yakni Bupati juga harus memberikan sanksi bagi siapapun ASN dan termasuk Kades.

Menurut Jhon dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 sangat jelas menegaskan dalam Pasal aturan yang dimaksud tertuang pada UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 490 yang berbunyi Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00.

BACA JUGA:   Kelompok Tani di Cempaga Tegas Meminta PT BSP Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan yang Belum Dibayar

Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.

Serta Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA:   Warung Penjual Solar Eceran Terbakar, Jago Merah Merambat ke Bengkel

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada. Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

Sementara itu dari foto itu tampak jelas terlihat Kepala Desa berinisial Sp, Rh, St dan seorang camat Pk mengenakan baju merah partai PDIP Perjuangan berpose bersama sejumlah pengurus partai itu. (Jmy).