Jangan Sampai Melanggar Hukum, Dishub Kotim Harus Paham Tugas dan Tanggung Jawabnya

IST / BERITA SAMPIT - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kotawaringin Timur, H Ary Dewar.

SAMPIT – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H. Ary Dewar mengingatkan agar Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak menabrak aturan, sehingga mereka harus paham tugas dan fungsinya.

Ia menyebutkan langkah Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim yang akan melakukan audit dan evaluasi terhadap pelabuhan yang ada di daerah itu sangat tidak mendasar.

Ia menilai kegiatan itu diindikasikan kegiatan ilegal dan berpotensi melanggar hukum. Sejauh ini sejumlah pengusaha tengah mempersiapkan langkah hukum untuk melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Dishub Kotim jika itu sampai mereka lakukan.

“Saya sebagai Ketua Fraksi Gerindra banyak mendapatkan konfirmasi dari teman-teman pengusaha pelabuhan. Mereka mempertanyakan kepada saya perihal kegiatan belakangan ini dari Dishub Kotim yang katanya melakukan audit terhadap pelabuhan, di satu sisi KSOP juga punya peran yang sama, apakah boleh ada dua institusi melakukan hal demikian,” katanya, Selasa 1 November 2022.

BACA JUGA:   Jangan Sampai UU dan PP Kewajiban Plasma Hanya Macan Kertas Semata

Menindaklanjuti keluhan ini kata Ary Dewar sejumlah pengusaha ini tengah berkonsolidasi. Bahkan dirinya juga menyebutkan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan itu disebutkan dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 23 Tahun 2020. Di dalam ketentuan itu hanya sebatas melakukan monitoring tidak ada kewenangan lain.

“Kalau ada kata-kata ingin memeriksa, mengaudit dan lain sebagainya itu bukan kewenangan mereka, kalau bukan kewenangan artinya melanggar hukum, itu sangat tegas dan jangan main-main,”ujar Ary Dewar.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

Ary Dewar mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak melanggar ketentuan sehingga kewenangan memeriksa dan lain sebagainya untuk urusan pelabuhan sebenarnya ada di KSOP setempat.

“Jadi jangan sampai bikin daerah ini semrawut jangan ada tumpamg tindih kewenangan,“ tegas Ary Dewar.

Ia juga menegaskan akan mendorong peraturan kepala daerah terkait fungsi dari Dishub ini dievaluasi hingga direvisi. Supaya kedepannya tidak jadi masalah dan keresahan bagi dunia usaha sehingga tidak ada kesah pengusaha dicari-cari kesalahannya.(naco)