KUALA PEMBUANG – Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, disetubuhi ayah kandungnya sendiri. Pelaku diketahui berulang kali menggauli darah dagingnya dan saat ini kasus tersebut ditangani jajaran Polsek Danau Sembuluh.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Dwi Triyanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada ibunya.
“Kejadian dari tahun 2021 saat anak tersebut masih kelas 1 SMP dan dilakukan berulang kali sampai terakhir akhir bulan Oktober 2022,” kata Dwi, Kamis, 3 November 2022.
Setelah korban menceritakan kejadian tersebut, dan setelah diketahui ternyata ayah kandungnya sendiri yang tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri.
“Mendengar cerita tersebut pelapor menceritakan kepada saksi kemudian setelah menceritakan kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Danau Sembuluh untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebut korban tersebut sering diancam pelaku, yang merupakan ayahnya sendiri agar tidak menceritakan kepada siapapun.
Dia menyebut, pelaku yang berusia 40 tahun itu kerap melakukan perbuatan bejatnya. Usai mendengar keterangan yang disampaikan ibu korban, Polsek Danau Sembuluh langsung menangkap pelaku pada Minggu, 30 Oktober 2022.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.