Siapa Pemberi Informasi ke Bupati Kotim Soal Warga Mau Jual Lahan dengan Anak Perusahaan NT Corp Senilai Ratusan Juta Rupiah Per Hektare

IST / BERITA SAMPIT - Diyu tokoh masyarakat Antang Kalang, anggota DPRD Provinsi Kalteng Alexius Esliter, dan Marthin tokoh pemuda Antang Kalang saat mengecek HGU PT BUM yang masuk pemukiman warga.

SAMPIT – Tokoh pemuda di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur Marthin membantah pernyataan Bupati Kotawaringin Timur yang menyebutkan lahan masyarakat yang ingin dibebaskan kepada PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) dan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) dibebaskan dengan harga yang tidak wajar.

“Tidak benar informasi yang didapat Pak Bupati masalah harga itu, tidak ada warga menjual lahan mereka Rp150 juta per hektare, ini informasi menyesatkan dari perusahaan,” katanya, Senin 7 November 2022.

Ia melihat ini perusahaan seakan-akan menutupi ketidakmampuannya menguasai lahan masyarakat dengan menyalahkan masyarakat. Tentu itu patut dipertanyakan siapa orang yang menyampaikan informasi tidak benar itu kepada bupati.

“Orang yang menyampaikan informasi ke bupati harus dipertanyakan siapa? agar Bupati tidak salah bicara dalam menyampaikan informasi ke media dan tidak seakan-akan dijebak,” tegasnya.

Di sisi lain juga Marthin menegaskan bahwa seharusnya hak guna usaha (HGU) itu keluar setelah dilakukan transaksi jual beli (peralihan hak), sehingga jadi pertanyaan kenapa tanah yang tidak pernah dijualbelikan malah diterbitkan disertifikat HGU.

BACA JUGA:   Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Mentaya Dihentikan Sementara, Besok Dilanjutkan

“Memang benar, HGU itu bukan kitab suci. Tapi mengubah HGU tidak semudah membalikkan telapak tangan, ingat itu hak orang lain, kalau memang bukan kitab suci, lalu kenapa sampai sekarang tidak dikeluarkan lahan dari HGU itu,” tegasnya.

Bahkan kata Marthin seharusnya tidak harus minta izin ke pemilik HGU untuk melakukan inklap, karena sepengetahuannya sampai sekarang belum ada aturan soal itu, di sisi lain juga saat penerbitan sertifikat HGU itu perusahaan tidak pernah meminta izin juga dengan pemilik lahan.

“Pemerintah daerah dan ATR/BPN harus cek lapangan, jadi informasinya tidak sana kemari lagi, jika cek lapangan harus bersifat terbuka, jangan sembuyi-sembunyi,” tegasnya.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

Ia meminta semua pihak terkait harus memperbaiki HGU tersebut dan memang harus diakui kelemahan dalam penerbitan HGU tersebut.

“Kita harus berani membuktikan kebenaran secara materiil di lapangan dan kita bandingkan dengan data secara formil. Saya siap mengawal bupati jika tinjau lapangan bersama ATR/BPN Kabupaten Kotawaringin Timur,” tandasnya.

Seperti diketahui hingga kini persoalan lahan antara PT BUM dan PT BSL (anak NT Corp) dengan warga Antang Kalang terus bergulir, pasalnya hingga kini keinginan warga agar lahan mereka dikeluarkan dari HGU perusahaan itu belum juga dilakukan.

Perusahaan tetap ngotot melakukan ganti rugi sementara warga menolak karena itu masuk dalam areal pemukiman mereka di sisi lain juga hanya di situ sisa hutan yang masih bertahan yang umurnya ratusan tahun.(naco)