Kejaksaan Negeri Lamandau Temukan Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih

IST/BERITA SAMPIT : Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Lamandau saat rapat di ruang rapat Kejaksaan Negeri Lamandau.

NANGA BULIK – Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Hendra Jaya Atmaja, melalui Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yudo Adiananto didampingi Kasubsi Penuntutan Pidsus Erikson menyampaikan, bahwa Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Lamandau telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan kepada para pihak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1.089.712.438.

“Dari hasil kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan yang dilakukan, kami telah melakukan gelar perkara (ekspose) terkait dengan perkara tersebut,” ucapnya, Kamis 10 November 2022

Dengan kesimpulan hasil ekspose, lanjutnya, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya peristiwa tindak pidana dalam dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021. Sehingga kini pihaknya telah meningkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 01/ O.2.21/ Fd.1/ 11/ 2022, per tanggal 9 November 2022.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

Ia menjelaskan, kegiatan penyidikan tersebut dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti. Sehingga apabila sudah diperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup, siapa saja yang patut untuk diminta pertanggungjawaban secara pidana maka selanjutnya Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lamandau akan segera melakukan penetapan tersangka.

“Penyidikan saat ini masih bersifat umum, apabila Tim Jaksa Penyidik sudah memperoleh minimal 2 alat bukti maka akan diterbitkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Khusus. Yang tentunya, dalam prosesnya akan berpedoman pada SOP dan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

BACA JUGA:   Sejak Senin, BPK RI Dikabarkan Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Kotim di Polsek Baamang

Ia juga mengungkapkan Modus operandinya diduga dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut ada yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Modus operandi tersebut akan terus digali dan diperdalam pada proses penyidikan,” tambahnya.

Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dikenakan sangkaan primair Pasal 2 Juncto Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Potensi tersangka dari tindak pidana korupsi tersebut adalah lebih dari 1 orang. Dimana kita ketahui, tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang diri atau berdiri sendiri,” tegasnya. (Andre)