Paksa Gadis Bercocok Tanam, Tangan Pelaku Digigit hingga Gigi Korban Patah

IST/BERITA SAMPIT - S (25) tersangka pelaku tindak pidana asusila terhadap seorang gadis.

SAMPIT – Seorang pelajar berinisial S (25) memaksa dan nyaris mengajak seorang gadis bernisial M (17) untuk bercocok tanam alias melepaskan syahwat birahinya.

Kejadian itu berlangsung Jum’at 4 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, ketika itu M sedang tidur, kemudian dirinya terbangun karena mendengar ada suara dari dalam kamar. Ternyata seseorang tersebut adalah S yang masuk melalui jendela angin-angin dapur rumah.

“Setelah itu S yang sudah berada di dalam kamar M membuat M terkejut dan berteriak meminta tolong karena dirinya merasa takut, dan karena suara teriakan M, S berhenti dan berusaha mengajak bicara M bahwa dirinya hanya ingin meminta nomor telepon temannya,” kata Kapolsek Parenggean, Iptu Akhmad Syaiful Rizal, Kamis 10 November 2022.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Sampaikan Lima Prioritas Pembangunan dalam Musrenbang RKPD 2025

Setelah lama berbincang, S langsung memegang tangan M dan merebahkan S dan meraba-raba payudara korban. Merasa kaget, M langsung menggigit tangan S hingga gigi M patah. Tidak memperdulikan hal itu, S justru menaiki tubuh M di tempat tidurnya dan memaksa M untuk bercocok tanam alias melepas nafsu syahwat.

“Tetapi Korban memohon untuk menolak ajakan tersebut, namun S masih berusaha untuk meraba-raba payudara Korban. Ketika Korban meronta hingga menangis, barulah S berhenti dan pergi dan meninggalkan rumah korban, selanjutnya melaporkan kejadian tersebuat ke Polsek Parenggean guna proses sidik lebih lanjut,” ungkap Rizal.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

Kepolisian pun mengamankan S dan sejumlah barang bukti yakni satu lembar baju kaos warna hitam milik korban, satu lembar celana pendek warna kuning milik korban, satu lembar handuk warna ungu milik korban dan satu lembar celana pendek warna merah dengan list warna hitam milik terlapor.

Akibatnya pelaku ditetapka menjadi tersangka dan diamankan di Mapolsek Parenggean dan disangkakan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

(Jmy)