Satres Narkoba Polres Lamandau Bekuk Dua Kurir Sabu Lintas Provinsi

IST/BERITA SAMPIT : Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, didampingi Kasat Narkoba, IPTU Aditya Arya Nugroho, dalam press release di aula Joglo Mapolres.

NANGA BULIK – Jajaran Satres Narkoba Polres Lamandau berhasil kembali menggagalkan peredaran narkotika yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, didampingi Kasat Narkoba, IPTU Aditya Arya Nugroho, dalam press release di aula Joglo Mapolres, Jumat 11 November 2022.

“Kami kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika pada hari Rabu tanggal 9 November  2022 di jalan Trans Kalimantan Km 18 Desa Kujan Kecamatan Bulik,” ungkap Kapolres Bronto Budiyono.

Bronto menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat akan adanya kurir narkoba yang akan masuk ke Kalteng melalui jalur darat. Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Provinsi Kalteng-Kalbar.

“Pada hari Rabu 9 November 2022, sekitar Pukul 05.30 WIB, anggota kami memberhentikan kendaraan bermotor roda dua yang digunakan oleh dua orang yakni TF dan IB dengan gerak gerak mencurigakan,” ujarnya.

BACA JUGA:   Pejabat di Kotim Ini Bantah Diperiksa BPK RI

Lebih lanjut Kapolres membeberkan, ketika akan melakukan interogasi kepada kedua pengendara, salah satu pengendara membuang sesuatu yang diduga narkoba. Kemudian petugas melakukan tes urine, dan diketahui TF dan IB positif narkoba.

“Petugas juga berhasil menemukan barang bukti narkoba seberat 102,02 gram yang sebelumnya dibuang oleh tersangka. Kemudian kedua tersangka kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Bronto.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Kapolres, keduanya mengambil barang haram itu dari Kalbar dan akan diantar menuju ke Kalteng, tepatnya Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Kedua tersangka mengaku tidak mengenal pemilik sabu tersebut karena dihubungi melalui handphone dan mengaku baru pertama kali menjadi kurir,”sebutnya.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114  ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 Milyar dan maksimal Rp10 Milyar.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Lamandau juga mengatakan bahwa modus yang digunakan tersangka  peredaran narkoba kali ini terbilang baru,  sebab mereka menggunakan kendaraan roda dua.

“Pengungkapan kasus narkoba sebelumnya, para tersangka selalu menggunakan kendaraan roda empat, namun kali ini tersangka menggunakan sepeda motor, hal ini dilakukan untuk mengetahui petugas,” tandasnya. (Andre)