Simpan 208 Paket Sabu, Warga Katingan Berhasil Diamankan Satresnarkoba

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku AK (33) dan barang bukti saat diamankan pihak Satresnarkoba Polres Katingan.

KASONGAN – Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan, Kamis 10 November 2022.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian sebanyak 208 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 93,99 gram, timbangan digital, sedotan, plastic klip kecil, pipet kaca, handphone dan uang tunai sebesar Rp 4,9 juta rupiah yang diduga hasil penjualan. Diketahui, tersangka ini berinisial AK (33).

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasatresnarkoba Polres Katingan AKP Suherman, membenarkan adanya penindakan terhadap penyalahgunaan Narkotika di Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan.

BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

”Penangkapan terhadap pelaku berinisial AK (33), bermula adanya informasi dari masyarakat. Sehingga tim personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan telah berhasil diamankan seorang laki-laki tersebut,” jelas Kasatresnarkoba Polres Katingan AKP Suherman, Senin 14 November 2022.

Lanjutnya, saat ini Satnarkoba Polres Katingan masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga tersangka lainnya. Sementara tersangka AK dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:   Antisipasi Praktik Kecurangan, Polisi Pantau SPBU

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar,” pungkasnya. (annas).