Satlantas Polres Seruyan Tegur Pengguna Sepeda Listrik Tanpa Helm

IST/BERITA SAMPIT - Personel Satlantas Polres Seruyan memberikan teguran kepada warga pengguna sepeda listrik yang tidak menggunakan helm, Selasa, 15 November 2022.

KUALA PEMBUANG – Personel Satlantas Polres Seruyan memberikan teguran kepada warga pengguna sepeda listrik yang tidak menggunakan helm, Selasa, 15 November 2022.

Pengguna sepeda listrik diberikan tegutan lantaran berkendara tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasatlantas Polres Seruyan Iptu Prio Amboro mengatakan, saat ini pihaknya memberikan teguran kepada anak dibawah umur maupun orang dewasa yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum tanpa menggunakan helm.

BACA JUGA:   Buka Musrenbang dalam Rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2025, Pj Sekda Sampaikan Hal Ini

“Karena ini dinilai berpotensi membahayakan pengendara lainnya, maupun anak pengguna sepeda listrik. Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” kata Iptu Prio Amboro.

Untuk itu, dia mengimbau kepada para orang tua untuk lebih bijak memberikan alat moda transportasi yang berkeselamatan apa lagi kepada anak di bawah umur.

BACA JUGA:   Pj Sekda Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2025 dan Forum Gabungan Perangkat Daerah

“Saya menilai pengguna sepeda listrik cukup rawan rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan ramai tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan di lepas begitu saja,” pungkas Amboro.