Jaksa Segera Limpahkan Berkas Perkara Toni Cs ke Pengadilan Negeri Sampit

IST/BERITA SAMPIT - Arpikal alias Toni saat dibawa ke Mapolres Kotim.

SAMPIT – Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Rahmi Amalia memastikan berkas perkara Arpikal alias Toni, Amer Husin dan M Yasin dilimpahkan pada awal pekan mendatang.

“Rencana Senin (21 November 2022) berkas perkara mereka kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit,” kata Rahmi Amalia, Kamis 17 November 2022.

Rahmi memastikan berkas perkara ketiganya sudah rampung dan siap untuk dilimpahkan awal pekan mendatang, sehingga segera disidangkan.

Sementara itu Toni, Amer Husin dan M Yasin dijadikan sebagai tersangka dan resmi ditahan saat perkaranya dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Kotim ke Kejaksaan Negeri Kotim.

Di mana dalam kasus ini terungkap ketiganya berurusan dengan hukum karena menduduki dan menguasai areal di Blok J/K-47A sampai dengan J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

BACA JUGA:   Rumah Warga di Kasongan Disatroni Maling Saat Lagi Sepi

Pada tanggal dan bulan tersebut sekitar pukul 11.00 WIB ketiganya melakukan pemortalan di Blok J/K-47A sampai denganJ/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT Windu Nabatindo Lestari (WNL)

Di mana Arpikal Alias Toni dengan dibantu oleh tersangka M Yasin dan tersangka Amer Husin mengkoordinir sebanyak kurang lebih 300 orang warga Desa Sungai Ubar dan Dusun Katari, untuk menduduki dan menguasai lahan yang berakibat terhentinya aktivitas pemanenan karyawan PT WNL.

Kemudian mereka membuat sebanyak 15 buah portal serta membuat pondok berupa tenda berbahan terpal plastik dengan penyangga batang kayu dan berlantai papan dilapisi terpal dilengkapi peralatan listrik dan alat masak supaya bisa bermalam dan beraktivitas dilokasi portal.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Gelar Safari Ramadan Perdana di Kecamatan Kota Besi

Kemudian mereka juga menahan sebanyak 14 unit dump truk yang membawa TBS Sawit yang melintas menuju Pabrik atau Mill di Blok J/K-47A s/d J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT WNL. Pemortalan tersebut dilakukan dari tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 15 Juli 2022 dengan maksud dan tujuan agar pihak manajemen PT WNL menanggapi permintaan para tersangka mengenai titik lokasi lahan Koperasi Keruing Citra Lestari serta menuntut lahan kemitraan baru.

(Jmy)