Indonesia Usulkan Negara Pantai Tanggulangi Bersama Tumpahan Minyak

ANTARA/BERITA SAMPIT - Suasana pertemuan tahunan Revolving Fund Committee (RFC) ke-41, yang digelar oleh Singapura selaku tuan rumah. RFC Meeting ke-41 ini merupakan tahun pertama Singapura menjadi pengelola dana bergulir setelah serah terima dari Malaysia pada Desember tahun 2021.

JAKARTA – Indonesia mengusulkan tiga negara pantai berjalan beriringan dalam menanggulangi segala potensi tumpahan minyak seperti yang baru saja terjadi di Kepulauan Riau.

Keterangan di Jakarta, Jumat 18 November 2022, menyebutkan usul tersebut disampaikan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Capt. Mugen S Sartoto yang menghadiri pertemuan tahunan Revolving Fund Committee (RFC) ke-41, yang digelar oleh Singapura selaku tuan rumah.

RFC Meeting ke-41 ini merupakan tahun pertama Singapura menjadi pengelola dana bergulir setelah serah terima dari Malaysia pada Desember 2021.

Tiga negara yang dimaksud adalah Indonesia, Singapura, dan Malaysia.

“Saya meyakini bahwa RFC telah terbukti berguna dan bermanfaat bagi negara pantai dalam penggunaan dan pemanfaatan dana tersebut,” kata Mugen.

Dikatakannya, Indonesia prihatin dengan musibah kecelakaan Kapal Tanker MT Young Yong berbendera Djibouti yang kandas di jalur pipa gas Singapura, dekat Pulau Takong Kecil, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada
Oktober 2022.

BACA JUGA:   Keterwakilan 30 Persen Perempuan di Parlemen Masih Sebatas Asa, Legislator Golkar Bilang Begini!

Kapal ini membawa muatan sebanyak 284.429 ton minyak dan kandas di lokasi di mana terdapat jalur pipa gas bawah laut Indonesia ke Singapura sehingga perlu diperlakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Namun demikian Indonesia melalui KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun sebagai Mission Coordinator/On Scene Commander berhasil melaksanakan evakuasi kapal ke tempat aman tanpa ada korban maupun tumpahan minyak,” kata Mugen.

Mugen menyatakan bahwa Indonesia juga memiliki keprihatinan tinggi dalam upaya menghadapi tantangan di sektor maritim, seperti cuaca buruk, risiko pencemaran minyak serta kecelakaan di laut.

Indonesia terus berupaya meningkatkan pengetahuan dan keahlian petugas di bidang SAR, pemadaman kebakaran, menyelam, dan juga pelatihan pekerjaan bawah air sebagaimana IMO OPRC Training Level 2 dan Level 3.

RFC dibentuk berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani 11 Februari 1981 oleh Pemerintah Indonesia, Malaysia, dan Singapura di satu pihak dan The Malacca Straits Council (MSC) atas nama Asosiasi-asosiasi non-pemerintah Jepang di pihak lainnya.

BACA JUGA:   Harus Ada Perencanaan Matang Generasi Muda Menghadapi Era Bonus Demografi

Berdasarkan isi MoU tersebut, MSC memberikan bantuan donasi kepada tiga negara pantai sebesar 400 juta yen untuk kemudian dibentuk sebuah Refolving Fund atau Dana Bergulir, yang dikelola dan dioperasikan oleh tiga negara pantai secara bergantian, masing-masing selama 5 tahun terhitung sejak 1981, di mana Indonesia mendapatkan giliran pertama untuk mengelola dana tersebut.

Berdasarkan MoU tersebut pula tiga negara pantai harus membentuk sebuah Revolving Fund Committee atau Komite Dana Bergulir, yang merupakan perwakilan pejabat tinggi/senior dari masing-masing negara pantai, yang secara administrasi dan operasional berhubungan atau terlibat dalam penanggulangan pencemaran di laut, yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Director General of Environment Ministry of Natural Resouces and Environment Malaysia, dan Assistant Chief Executive of MPA Singapore. (Antara).