Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi atas Tindakan Menduduki Lahan Perusahaan dengan Dalih Menuntut Plasma

IST/BERITA SAMPIT - Ketiga tersangka saat berada dihadapan jaksa.

SAMPIT – Ketua Koperasi Harapan Abadi, Murnelis sudah jauh-jauh hari mengingatkan masyarakat yang menuntut plasma di PT WNL untuk mengikuti prosedur. Bahkan dirinya meminta masyarakat jangan sampai terprovokasi dengan tindakan sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat jangan sampai, kata dia, melakukan tindakan yang melanggar yang pada akhirnya justru menjerat mereka ke ranah hukum.

Seperti yang kini menyeret Arpikal alias Toni, Amer Husin dan M Yasin atas kasus dugaan tindak pidana perkebunan dan perampasan kendaraan, yang mana itu mereka lakukan dengan dalih menuntut plasma perusahaan.

“Selama ini plasma itu sudah diberikan kepada masyarakat dan tidak ada yang keberatan, mereka saja yang selama ini cari-cari celah seulah-ulah kami koperasi ada salah,” kata Murnelis.

Maka dari itu Murnelis sangat mendukung langkah penegakan hukum yang kini dilakukan kepada ketiga tersangka dan jangan sampai masyarakat yang lain ikut terlibat sehingga juga menyeret mereka ke ranah hukum.

BACA JUGA:   Pembobol Rumah Kosong di Gunung Mas Dibekuk Polisi

Perbuatan Toni Cs sejak awal sudah dianggap tidak benar, apalagi mereka melakukan itu dengan mengerahkan masyarakat yang tidak tahu apa-apa dan ironisnya membawa senjata tajam.

“Jika memang mereka menuntut dengan memanfaatkan  ruang-ruang yang sudah diberikan oleh aturan kami mendukung, manakala melanggar kami juga akan mendukung penegakan hukum dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu Toni, Amer Husin dan M Yasin dijadikan sebagai tersangka dan resmi ditahan saat perkaranya dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Kotim ke Kejaksaan Negeri Kotim.

Di mana dalam kasus ini terungkap ketiganya berurusan dengan hukum karena menduduki dan menguasai areal di Blok J/K-47A sampai dengan J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Pada tanggal dan bulan tersebut sekitar pukul 11.00 WIB ketiganya melakukan pemortalan di Blok J/K-47A sampai denganJ/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT Windu Nabatindo Lestari (WNL)

Di mana Arpikal Alias Toni dengan dibantu oleh tersangka M Yasin dan tersangka Amer Husin mengkoordinir sebanyak kurang lebih 300 orang warga Desa Sungai Ubar dan Dusun Katari, untuk menduduki dan menguasai lahan yang berakibat terhentinya aktivitas pemanenan karyawan PT WNL.

BACA JUGA:   Polisi Identifikasi Korban Tewas Gantung Diri di Desa Pelantaran

Kemudian mereka membuat sebanyak 15 buah portal serta membuat pondok berupa tenda berbahan terpal plastik dengan penyangga batang kayu dan berlantai papan dilapisi terpal dilengkapi peralatan listrik dan alat masak supaya bisa bermalam dan beraktifitas dilokasi portal.

Kemudian mereka juga menahan sebanyak 14 unit dump truk yang membawa TBS Sawit yang melintas menuju Pabrik atau Mill di Blok J/K-47A s/d J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT WNL. Pemortalan tersebut dilakukan dari tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 15 Juli 2022 dengan maksud dan tujuan agar pihak nanajemen PT WNL menanggapi permintaan para tersangka mengenai titik lokasi lahan Koperasi Keruing Citra Lestari serta menuntut lahan kemitraan baru.

(Jmy)