Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Pengembangan Akses

M.Slh/BERITA SAMPIT - Kepala BPN Kabupaten Gunung Mas, Ferdinan Adinoto dan Asisten I Lurand saat berfoto bersama dengan peserta rapat integrasi pelaksanaan pengembangan akses dan penataan aset tahun 2022.

KUALA KURUN – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan rapat integrasi pelaksanaan penataan aset dan pengembangan akses tahun 2022 yang dilaksanakan di lantai I kantor bupati Gumas. Kamis 17 November 2022.

Pada rapa tersebut ikuti oleh Asisten I Lurand, anggota dan pelaksana harian Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Gunung Mas, para kepala desa, serta ketua kelompok tani yang tergabung dalam beberapa koperasi. Dimana pada rapat itu juga menghasilkan beberpa poin yang akan di kembangkan kedepan nya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunung Mas, Ferdinan Adinoto menyampaikan, rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya dengan agenda paparan hasil kegiatan pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora), dan pengembangan akses reforma rapat integrasi dan penataan aset.

BACA JUGA:   Bansos Polres Gunung Mas, Wujud Kepedulian dan Kemitraan dengan Masyarakat

“Ada empat rekomendasi yang diusulkan dari rapat sebelumnya, yakni pengumpulan Tora di lokasi SP1 Desa Tumbang Jutuh kemudian Koperasi Bunut Jaya, tindak lanjut usulan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan juga usulan di kampung reforma agraria Desa upon batu ,” terang Ferdinan Adinoto.

Dimana dari usulan yang di sampaikan tersebut, sudah dilaksanakan peninjauan lapangan dengan pengumpulan data, dana hari ini pemaparannya.

“Jadi hasil pengumpulan data itu dipaparkan hari ini, contohnya tadi seperti yang dipaparkan berapa sertifikat yang sudah terbit berapa yang belum terbit di lokasi SP1 Tumbang Jutuh, namun ada beberapa masalah-masalah yang lain salah satunya kendala jembatan kemudian jalan- yang belum memenuhi syarat,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, terkait dengan koperasi Bunut Jaya pihaknya masih memerlukan rekomendasi berupa surat bahwa tidak ada lagi masalah terkait dengan salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS). Karena sekarang kompresi Bunut Jaya PBS yang lain.

BACA JUGA:   Optimalisasi Pertanian Melalui Gerakan Pemuda Tani Indonesia di Gunung Mas

Selanjutnya, terkait dengan BPHTB sudah dibuat Standar Operasional Prosedur (SOP), artinya dibuat nominatif dari peserta redistribusi tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (BTSL) di lokasi-lokasi program strategis nasional

“Ini nanti kita usulkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk membebaskan nama-nama yang kita usulkan tersebut,” sebut Ferdinan Adinoto.

Dijelaskannya juga terkait dengan pengembangan akses kampung reforma agraria, dimana sudah dibuat semua kriteria yang diperlukan, baik itu akses maupun indikatornya.

“tinggal dibuatkan Surat Keputusan (SK) bupati terkait penetapan Desa Upon Batu sebagai Kampung Reforma Agraria,” tutupnya.

(ale)