Capaian Penanganan Kasus 25 Provinsi Terdampak PMK Dibahas Dalam Rakornas

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanganan PMK di Jakarta, Rabu (23/11/2022) (FOTO ANTARA/HO-Kemenko PMK)

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) untuk membahas capaian dari penerapan lima strategi penanganan kasus di 25 provinsi terdampak wabah PMK hingga Oktober 2022.

Lima strategi tersebut adalah biosecurity (ketahanan hayati), vaksinasi, testing, pengobatan, dan potong bersyarat.

“Kami mengundang 25 provinsi dan 75 kabupaten dan kota. Setelah lima bulan satgas terbentuk, kami ingin menilai bagaimana pencapaian lima strategi utama dalam penanganan PMK. Kami ingin tahu pengalaman mereka dan hal-hal yang perlu ditingkatkan agar PMK bisa betul-betul terkendali di Indonesia,” kata Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Nasional Prof. Wiku BB Adisasmito saat ditemui di sela-sela acara itu di Jakarta, Rabu 23 November 2022.

Ia menjelaskan hingga 22 November 2022, Satgas Penanganan PMK mencatat bahwa Jawa Tengah menjadi provinsi dengan kasus aktif atau belum sembuh tinggi dengan angka 16.439 kasus.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Minta Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Selama Periode Lebaran 2024

Kemudian, disusul Jawa Timur dengan 8.950 kasus, Nusa Tenggara Barat 7.508 kasus, D.I. Yogyakarta 3.979 kasus, dan Sulawesi Selatan 3.178 kasus.

“Dan untuk vaksinasi, pada prinsipnya sekarang sudah mencapai 6,6 juta hewan rentan PMK yang divaksinasi seluruh Indonesia. Namun jumlah ini masih relatif belum tinggi secara nasional,” kata Wiku Adisasmito.

Rakornas yang mengusung tema “Meningkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Pusat dan Daerah dalam Rangka Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku di Indoneisa” itu membahas berbagai narasumber kunci dari kementerian dan lembaga seperti dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali dan Sumatera Barat.

BACA JUGA:   Komisi II DPR: Insha Allah Hak Angket Tak Akan Terwujud

Ketua Koordinator Pengendalian Operasi Satgas Penanganan PMK Nasional Brigjen TNI Lukmansyah mengatakan, pihaknya berharap para peserta dapat mengaplikasikan materi yang disampaikan oleh narasumber dalam pelaksanaan strategi penanganan PMK di wilayah masing-masing.

“Kami berharap peserta rakornas ini dapat mengambil manfaat dari materi yang disampaikan oleh para narasumber,” kata Wiku.

Sebagai informasi, PMK merupakan penyakit hewan menular yang disebabkan virus RNA dalam keluarga Picornaviridae dan genus Aphthovirus. Penyakit ini menyerang hewan berkuku belah baik hewan ternak maupun satwa liar seperti sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa, unta dan gajah.

PMK ditemukan kembali di Indonesia pertama kali di Provinsi Jawa Timur pada 5 Mei 2022. Satgas Penanganan PMK mengidentifikasi jenis ternak yang tertular penyakit ini antara lain adalah sapi, kerbau, domba, kambing dan babi. (Antara).