Kotim Gencar Wujudkan Keterbukaan Informasi hingga Tingkat Desa

Dokumentasi - Kepala Diskominfo Kotawaringin Timur Multazam menerima penghargaan yang diberikan Komisi Informasi terkait keterbukaan informasi badan publik, (24/11). (ANTARA/HO-Diskominfo Kotim)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah semakin gencar mendorong serta mewujudkan keterbukaan informasi publik di setiap instansi bahkan hingga ke tingkat desa.

“Terlebih setelah upaya yang dilakukan selama ini mendapat apresiasi berupa penghargaan keterbukaan informasi badan publik,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur, Multazam di Sampit, Selasa 29 November 2022.

Menurut Multazam, berdasarkan arahan Komisi Informasi Pusat, pemerintah kabupaten harus mampu mendorong keterbukaan informasi hingga ke desa.

Hal tersebut selaras dengan program dan kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin. Saat ini pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mendampingi dua desa yang menjadi nominasi Desa Antikorupsi.

Dua desa yang menjadi percontohan Desa Antikorupsi tersebut yaitu Desa Beringin Tinggal Jaya dan Desa Mekar Jaya Kecamatan Parenggean.

Ada tiga kabupaten di Kalimantan Tengah yang diberi kesempatan mengusulkan masing-masing dua desa percontohan antikorupsi, yaitu Barito Selatan, Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur. Nantinya ada tiga desa yang dipilih dan ditetapkan menjadi percontohan Desa Antikorupsi di Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Sidang Kematian Mahasiswi Kedokteran: Sebut Korban Bukan Seorang Peminum Hingga Kuasa Hukum Cerca Soal Postingan di Toko Miras

Diskominfo Kotawaringin Timur terlibat dalam program in,i karena salah satu indikator penilaiannya adalah website desa. Hal ini berkaitan dengan transparansi pemerintahan desa dalam hal keterbukaan informasi publik, khususnya pengelolaan keuangan desa.

Pembuatan dan pengelolaan situs web desa inilah yang menjadi kompetensi Diskominfo untuk turut mengawal. Kebetulan, dua desa yang diusulkan tersebut merupakan desa yang telah difasilitasi Diskominfo dalam pengelolaan informasi desanya.

“Keterbukaan informasi ini mudah-mudahan bisa berjalan paralel sesuai arahan bupati kepada kami, untuk terus memacu dan terus bekerja maksimal agar keterbukaan informasi ini bisa menjadi lebih baik dan lebih bagus,” tambah Multazam.

Sebelumnya, Multazam mewakili Bupati Halikinnor dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik di Palangka Raya. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menerima penghargaan keterbukaan informasi badan publik dengan menduduki peringkat ketiga untuk kategori cukup informatif.

“Banyak perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan penganugerahan ini. Ini bukan pencapaian saja, tetapi di dalamnya juga ada evaluasi yang harus dilakukan,” ujarnya.

BACA JUGA:   Dugaan Pungli SPBU Km8 Menyalahi Aturan, Dishub Kotim: Harus Sesuai Tarif

Secara rinci, penghargaan PPID Utama kabupaten/kota untuk kategori cukup informatif yaitu Kabupaten Katingan (74,69), Gunung Mas (71,71), Kotawaringin Timur (70,87) dan Barito Utara (64,17).

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha mengajak Kalteng untuk ikut menggelar keterbukaan informasi publik di level desa.

Menurut dia, orang yang tinggal di pelosok memiliki kesempatan terhadap akses informasi yang sama dengan mereka yang sudah kuliah atau level perguruan tinggi negara maju.

“Kalau keterbukaan publik terus didukung, mudah-mudahan 10 desa informatif di tahun depan itu, salah satu modelnya ada di Kalimantan Tengah,” tegas Arya.

Ketua Komisi Informasi Kalteng Mukhlas Roziqin menyampaikan, Komisi Informasi terus melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik.

“Tujuannya sebagai sarana memantau dan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang,” demikian Mukhlas.

(ANTARA)