Dewan Kalteng Ingatkan Pemerintah Daerah Perhatikan Penyandang Disabilitas

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Kuwu Senilawati

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Kuwu Senilawati menyampaikan, penyandang disabilitas merupakan orang-orang yang memiliki keterbatasan fisik, namun pada dasarnya mereka juga memiliki hak sama dalam berbagai hal seperti bekerja, mengakses pendidikan, kesehatan, hidup layak, dan lain-lain.

Ia menegaskan, penyandang disabilitas juga harus bisa diperhatikan oleh pihak-pihak terkait termasuk pemerintah, agar tidak membeda-bedakan makhluk ciptaan tuhan yang hidup sama dalam satu negara.

“Kita ketahui di Kalteng sendiri ada banyak penyandang disabilitas, maka dari itu mereka-mereka ini juga patut untuk diperhatikan, agar bisa mendapatkan hak yang sama dengan warga lainnya di provinsi ini khususnya Indonesia,” ucapnya melalui rilis yang diterima pada Senin 12 Desember 2022.

BACA JUGA:   Anggota DPRD Kalteng Apresiasi Kepolisian Ungkap Kasus Pencurian Pecah Kaca Mobil

Ia menambahkan, dalam upaya memperhatikan para penyandang disabilitas ini, maka perlu suatu gebrakan sebagai payung hukum yakni sebuah perda. Maka dari itu DPRD bersama pihak terkait dari Pemerintah Provinsi Kalteng akan membahas raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kalteng.

“Raperda ini menjadi salah satu atensi yang akan kita bahas pada tahun 2023 mendatang. Karena dengan adanya perda ini nantinya, kita ingin penyandang disabilitas mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama serta sejajar dengan warga negara lainnya khususnya di Kalteng,” jelasnya.

BACA JUGA:   Peran Aktif Pemda Mengoptimalkan Potensi Daerah Sangat Penting

Ia mengungkapkan, pada intinya didalam raperda itu nantinya akan mengatur terkait perlindungan dan hak penyandang disabilitas dari berbagai aspek seperti pendidikan, kesehatan, olahraga, ketenagakerjaan, politik, hukum dan lain-lain, yang tidak lepas dari ketersediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas itu sendiri.

“Itu diantara dasar yang akan kita bahas nantinya, yang pasti raperda ini tujuannya yaitu untuk mendorong adanya perlindungan dan juga pemberdayaan terhadap kelompok penyandang disabilitas. Sehingga nantinya, mereka bisa juga turut berperan mengembangkan potensi diri untuk bersama membangun Kalteng,” pungkasnya. (Hardi)