Polres Lamandau Lakukan Pengejaran Pesuruh Dua Wanita Kurir Sabu Lintas Provinsi

Polres Lamandau

NANGA BULIK – Dua wanita GA (42) dan TS (40) yang menjadi kurir sabu 190 gram mengaku di suruh F dan C yang bertinggal di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Keterangan itu disampaikan oleh Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dalam pres conference di Aula Joglo Polres Lamandau, Senin 26 Desember 2022.

“Kita sudah mengantongi identitas pemesan sabu yang dibawa oleh dua wanita asal Kabupaten Seruyan inisial GA (42) dan TS (40) yang ditangkap di Jalan trans Kalimantan, dan akan kita tindak lanjuti,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

Berdasarkan pengembangan, Satresnarkoba Polres Lamandau telah mengantongi identitas dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalteng untuk melakukan pencarian dan penangkapan kedua pemesan sabu,” katanya.

Kapolres Lamandau juga membeberkan bahwa modus operandi adalah tindak pidana narkoba menggunakan jasa kurir untuk melakukan pengiriman sabu.

BACA JUGA:   Tingkat Kejahatan di Kabupaten Lamandau Turun Drastis

“Kasus ini akan dilidiki lebih lanjut oleh jajaran Polres Lamandau bersama Direktorat Narkoba Polda Kalteng,” pungkasnya.

Diketahui, pada pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Lamandau mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 190,41 gram, 3 buah pipet kaca bening, 1 buah bong (alat hisap sabu), 2 buah kaos kaki warna pink, 1 unit ponsel, dan kendaraan roda empat beserta STNK. (Andre)