Polresta Palangka Raya Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku M

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, berhasil menggagalkan Tindak Pidana Peredaran Narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.

“Pada hari ini sekitar pukul 13.30 WIB, kita selaku Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pemuda berinisial M (24) terkait dugaan melakukan Tindak Pidana Peredaran Narkotika di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 11,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Gerardus S. Rahail melalui rilis yang diterima pada Senin 2 Januari 2023.

Ia juga menambahkan, setelah menerima informasi dari warga setempat dan melakukan upaya penyelidikan tentang dugaan adanya aktivitas pengedaran narkotika di kawasan tersebut.

Ia juga menjelaskan, tindakan kepolisian pun langsung dilakukan oleh para personelnya saat meringkus tersangka, yakni dengan memeriksa dan menggeledah badan hingga barang-barang bawaan milik pemuda tersebut.

BACA JUGA:   Satu Pekan Berlalu, Polisi Masih Kesulitan Ungkap temuan Bayi di Sungai Mentaya

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan badan di tempat terhadap tersangka, pihaknya pun berhasil menemukan delapan paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 1,93 gram, yang dikemas masing-masingnnya dalam sebuah plastik klip.

“Yang mana satu paket kita temukan di dalam kantong celana depan bagian kiri dan tujuh paket lainnya tersimpan pada tas selempang yang dibawanya (tersangka M), serta juga mengamankan seunit HP dan sepeda motor miliknya,” jelasnya.

BACA JUGA:   Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Satu Orang Tewas

Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat, Satresnarkoba pun menggelandang tersangka yang diketahui merupakan warga Kelurahan Tangkiling beserta beberapa barang bukti tersebut ke Mapolresta Palangka Raya.

Ia menambahkan, tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut pun kini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan upaya penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap Tindak Pidana Peredaran maupun Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

“Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka M pun terancam terjerat Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Hardi)