SUKAMARA – Angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Sukamara selama tahun 2022 terjadi peningkatan cukup tajam, ada 840 pelanggaran lalu lintas atau 73 persen jika dibandingkan tahun 2021.
Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palaguna melalui Kasat Lantas AKP Dwi Agus Yustiaman mengatakan bahwa pada tahun 2021 terjadi pelanggaran sebanyak 205 pelanggaran, kemudian 840 pelanggaran di tahun 2022.
Agus Yustiaman menjelaskan jika peningkatan pelanggan lalu lintas pada tahun 2022 terjadi lantaran adanya pelonggaran dan pencabutan PPKM yang diberlakukan selama masa pandemi Covid-19.
“Jadi pada 2021 karena ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM oleh pemerintah jadi pergerakan lalu lintas juga berkurang sehingga hanya terjadi 205 pelanggaran lalu lintas saja,” jelasnya.
“PPKM di 2021 sangat ketat, sehingga mobilitas masyarakat, mobilitas warga keluar masuk ataupun areal Kabupaten Sukamara sangat terbatas. Sedangkan Ditahun 2022 relatif terbuka semua, sehingga pergerakan orang, barang dan lain-painnya terjadi peningkatan dan dengan seiring dicabutnya PPKM,” jelasnya.
Sedangkan kecelakaan lalulintas yang terjadi di tahun 2022 justru terjadi penurunan yang cukup drastis, yakni hanya 5 kejadian, sementara pada tahun 2021 terdapat 16 kejadian lakalantas.
“Untuk lakalantas ini menurun sebanyak 110 persen,” tukasnya. (enn)