OJK Terus Memperkuat Upaya Perlindungan Konsumen

IST/BERITA SAMPIT - Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui peningkatan kualitas layanan pengaduan Kontak 157.

“Saya rasa ini jauh lebih dari sekedar memanfaatkan ruangan tapi benar-benar untuk meningkatkan kinerja satu fungsi layanan yang sangat penting di dalam keberadaan OJK,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada peresmian Site Contact Center Kontak OJK 157 di Wisma Mulia 2 Jakarta, Jumat 6 Januari 2023 kemaren.

Ia juga menyampaikan, lokasi baru Kontak 157 ini diharapkan bisa semakin meningkatkan kualitas perlindungan konsumen melalui pemberian informasi dan layanan pengaduan mengenai produk dan layanan jasa keuangan kepada konsumen dan masyarakat.

Berdasarkan data layanan Kontak OJK 157 sampai dengan 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan. Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor Pasar Modal.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Kobar

Selain itu OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 (90 persen) dari pengaduan telah terselesaikan. Layanan walk-in Kontak OJK 157 beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 07.45 – 16.00 WIB. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini secara gratis.

Masyarakat juga dapat menggunakan layanan Kontak 157 lainnya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081157157157 dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy berharap, dengan adanya penguatan layanan Kontak 157 tersebut dapat memberikan dampak positif serta meningkatkan layanan bagi Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah yang ingin mendapatkan informasi maupun melakukan pengaduan terkait produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

BACA JUGA:   Panggung Seni Budaya, Wujud Nyata Pertahankan Kelestarian Budaya Ditengah Masyarakat

Dapat kami sampaikan pula untuk di Provinsi Kalimantan Tengah, terdapat 60 layanan konsumen secara walk in dan telah terselesaikan pada saat konsultasi dilakukan.

Sedangkan untuk layanan konsumen yang langsung mengakses baik melalui Kontak 157 maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sejumlah 1.373 Layanan, dengan 1.116 layanan merupakan pertanyaan, 195 layanan pemberian informasi dan 62 layanan pengaduan dengan status 55 layanan telah terselesaikan dua ditutup, dan lima layanan masih aktif. (Hardi).